
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Meski larangan melintas di jalur dalam Kota Sampit sudah dipasang di berbagai titik strategis, kendaraan angkutan barang bertonase besar masih nekat menerobos kawasan perkotaan. Polisi pun memastikan bakal menindak tegas truk-truk yang membandel.
Salah satu pelanggaran kembali terpantau pada Kamis sore (21/5/2026), ketika sebuah truk tangki diduga bermuatan Crude Palm Oil (CPO) melintas di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di sekitar bundaran dekat Kantor Bupati Kotim.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim bersama Satlantas Polres Kotim telah memasang spanduk larangan melintas bagi kendaraan berat di sembilan titik strategis.
Spanduk dipasang di ruas jalan yang menjadi akses menuju pusat Kota Sampit, seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan HM Arsyad.
Pemerintah daerah juga telah menyediakan jalur alternatif khusus kendaraan besar, yakni Jalan Lingkar Selatan, Jalan Lingkar Utara, dan Jalan Kembali.
“Kami imbau kepada para pengemudi angkutan khususnya roda enam ke atas, agar tidak melewati jalan dalam Kota Sampit. Ini untuk bersama-sama menjaga kondisi jalan dan jembatan di dalam kota,” kata Kasatlantas Polres Kotim, AKP Hariyanto.
Menurutnya, keberadaan kendaraan bertonase besar di jalur perkotaan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kendaraan yang seharusnya tidak boleh melintas jalan dalam Kota Sampit, kami mohon agar betul-betul dipatuhi. Ini demi menjaga keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Hariyanto menegaskan pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap sopir maupun perusahaan angkutan yang tetap melanggar aturan tersebut.
Pada tahap awal, petugas akan memberikan teguran dan meminta pengemudi membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Namun jika masih membandel, polisi memastikan akan memberikan sanksi tilang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





