Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngeyel Terobos Jalan Kota Sampit, Polisi akan Tilang Truk CPO

Slamet Harmoko
Penulis: Slamet Harmoko❯
MASIH BANDEL: Truk bermuatan CPO yang mengabaikan larangan melintas jalan dalam kota di Jalan Kapten Mulyono, Rabu (18/9).
MASIH BANDEL: Truk bermuatan CPO yang mengabaikan larangan melintas jalan dalam kota di Jalan Kapten Mulyono, Rabu (18/9).

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Meski larangan melintas di jalur dalam Kota Sampit sudah dipasang di berbagai titik strategis, kendaraan angkutan barang bertonase besar masih nekat menerobos kawasan perkotaan. Polisi pun memastikan bakal menindak tegas truk-truk yang membandel.

Salah satu pelanggaran kembali terpantau pada Kamis sore (21/5/2026), ketika sebuah truk tangki diduga bermuatan Crude Palm Oil (CPO) melintas di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di sekitar bundaran dekat Kantor Bupati Kotim.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim bersama Satlantas Polres Kotim telah memasang spanduk larangan melintas bagi kendaraan berat di sembilan titik strategis.

Advertisement

Spanduk dipasang di ruas jalan yang menjadi akses menuju pusat Kota Sampit, seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan HM Arsyad.

Pemerintah daerah juga telah menyediakan jalur alternatif khusus kendaraan besar, yakni Jalan Lingkar Selatan, Jalan Lingkar Utara, dan Jalan Kembali.

“Kami imbau kepada para pengemudi angkutan khususnya roda enam ke atas, agar tidak melewati jalan dalam Kota Sampit. Ini untuk bersama-sama menjaga kondisi jalan dan jembatan di dalam kota,” kata Kasatlantas Polres Kotim, AKP Hariyanto.

Advertisement

Menurutnya, keberadaan kendaraan bertonase besar di jalur perkotaan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kendaraan yang seharusnya tidak boleh melintas jalan dalam Kota Sampit, kami mohon agar betul-betul dipatuhi. Ini demi menjaga keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Hariyanto menegaskan pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap sopir maupun perusahaan angkutan yang tetap melanggar aturan tersebut.

Pada tahap awal, petugas akan memberikan teguran dan meminta pengemudi membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Namun jika masih membandel, polisi memastikan akan memberikan sanksi tilang.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Balap Liar Dibubarkan, Tujuh Pengendara Kena Tilang

Balap Liar Dibubarkan, Tujuh Pengendara Kena Tilang

Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma melalui Kasat Lantas Aries Gunawan mengatakan penindakan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari

Posyandu di Kotim Tak Lagi Hanya Layani Ibu dan Anak, Kini Sasar Semua Usia

Posyandu di Kotim Tak Lagi Hanya Layani Ibu dan Anak, Kini Sasar Semua Usia

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini beralih fungsi

Jalan Jaksa Agung Sampit Segera Diaspal, Ditargetkan Rampung 10 Hari

Jalan Jaksa Agung Sampit Segera Diaspal, Ditargetkan Rampung 10 Hari

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menargetkan pengaspalan Jalan Jaksa Agung, Sampit rampung dalam sepuluh hari ke depan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer