Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sudah Divonis Setahun Lalu karena Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bawan Ini Masih Buron

Rado. • Selasa, 3 Maret 2026 | 15:20 WIB

 

Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Lebih dari satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah, mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, Widianto, belum juga dieksekusi.

Perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,32 miliar itu ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Widianto ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024. Perkaranya kemudian bergulir hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pada Januari 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Dalam amar putusan, jaksa berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Namun hingga awal Maret 2026, Widianto masih berstatus buron.

Sorotan Publik

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotim, Burhannurohman, mempertanyakan tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa, apakah memang tidak bisa ditemukan atau menghilang entah di mana,” ujarnya, Selasa (3/2).

Menurut Burhan, Kejaksaan perlu menyampaikan perkembangan konkret terkait upaya pencarian, termasuk koordinasi lintas daerah dan status daftar pencarian orang (DPO).

Tanpa penjelasan terbuka, kata dia, penanganan perkara berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Untuk sekelas mantan kepala desa, tentunya tidak sulit bagi jaksa untuk memburunya. Aparat memiliki kewenangan dan perangkat hukum yang lengkap,” katanya.

Dugaan Manipulasi Proyek

Dalam dakwaan, Widianto disebut memanipulasi proyek pembangunan jalan kelompok tani senilai Rp502,5 juta sepanjang 3.000 meter dengan material 1.800 meter kubik tanah latrit. Selain itu, perkara juga mencakup pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pengadaan bibit, pupuk, dan ayam, yang diduga dikerjakan secara pribadi meski anggaran telah dicairkan.

Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,32 miliar.

Hingga kini, terpidana belum berhasil diamankan dan masih tercatat sebagai buron. Pihak Kejari Kotim belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan upaya eksekusi terhadap Widianto. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#Widianto mantan kades bawan #korupsi dana desa bawan