Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bandar Narkoba 'Menyamar' Jadi Bos Sawit. Diringkus BNN Bersama 1,8 Kg Sabu dan 786 Butir Ekstasi

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 26 Februari 2026 | 21:35 WIB

Pria berinisial MI (27) asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, saat diamankan di markas BNNP Kalteng, bersama sejumlah barang bukti.
Pria berinisial MI (27) asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, saat diamankan di markas BNNP Kalteng, bersama sejumlah barang bukti.

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Sepak terjang pria muda inisial MI (27) yang diketahui sebagai pengelola (boss) kebun sawit, asal Desa Penyang Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihentikan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

MI diringkus, Sabtu (14/2) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di Desa Penyang, oleh setelah tim BNNP Kalteng bersama BNNK Kotim, setelah dapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan pria yang sudah jadi tersangka ini, diamankan barang bukti narkotika 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan "BLUE MAGIC" berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.021,75 gram.

Selain itu diamankan pula 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 809,14 gram.

Petugas juga mengamankan 10 bungkus plastik klip diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda dengan jumlah keseluruhan 786 butir, dengan berat 305,76 gram.

Total berat bruto sabu, dari penangkapan bandar ini sekitar 1.830,89 gram (± 1,83 kg), dan ekstasi; 786 butir (305,76 gram).

Barang bukti lain yakni ponsel, tas ransel bergambar burung hantu, tas kosmetik bertuliskan washbag, plastik klip, timbangan digital, kantong plastik kresek warna hitam,kantong plastik yang dilakban warna cokelat, sendok plastik warna hitam dan plastik bening kemasan luar bungkus plastik hijau bertuliskan "BLUE MAGIC".

Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto mengungkapkan, MI sudah lama menjadi target operasi. Sejak 2025, namanya masuk daftar pantauan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalteng.

“Setelah memperoleh informasi yang cukup dan akurat, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Penggeledahan awalnya belum menemukan barang bukti,” ujarnya.

Namun, dari hasil interogasi, MI akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang disembunyikan di halaman belakang rumahnya. Ia mengambil sendiri kantong plastik hitam yang disimpan di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah. Saat dibuka, petugas menemukan sejumlah barang bukti tersebut.

 

Barang Bukti di BNNP Kalteng
Barang Bukti di BNNP Kalteng

Selain itu lanjut Mada Roostanto, dalam pemeriksaan, MI mengaku hanya bertindak atas perintah seseorang bernama “Budi” yang berdomisili di wilayah Kalimantan Barat. Komunikasi mereka dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan setiap selesai bertransaksi, riwayat percakapan langsung dihapus.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp5 juta, yang menurut pengakuannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Mada.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng,Ruslan Abdul Rasyad, menegaskan bahwa MI bukan pemain kecil. Ia diduga bandar besar di Kotim dan sudah menjadi target lama pihaknya.

“Barang diduga diambil dari Kalimantan Barat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Ruslan.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

“BNN memastikan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika lintas provinsi yang mencoba menjadikan Kalteng, sebagai pasar peredaran gelap,”pungkas Ruslan Abdul Rasyad. (daq/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#PALANGKA RAYA #bandar narkoba #bnnp kalteng #menyamar #bos sawit