Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Selama Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN Kotim Dipangkas! Ini Rincian Lengkapnya

Slamet Harmoko • Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:54 WIB
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim dan telah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN.

“Aturan ini sudah kami sampaikan ke seluruh OPD,” ujarnya di Sampit, Rabu.

Penyesuaian tersebut ditindaklanjuti melalui SE Bupati Kotim Nomor 800/0686/BKPSDM.PKAP/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkab Kotim.

Minimal 32,5 Jam Kerja per Pekan

Kamaruddin menjelaskan, jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan bagi perangkat daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.

OPD Lima Hari Kerja:

Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB

Khusus Jumat (istirahat): 10.30–13.00 WIB

OPD Enam Hari Kerja (RS dan UPT Kesehatan):

Senin–Kamis: 08.00–14.00 WIB

Jumat: 08.00–10.30 WIB

Sabtu: 08.00–14.00 WIB

Sekolah Ikut Disesuaikan

Tak hanya OPD, jam belajar di satuan pendidikan juga diatur melalui Dinas Pendidikan setempat.

Sekolah Lima Hari Kerja:

Senin–Jumat: 07.00–14.00 WIB

Istirahat Jumat: 10.30–13.00 WIB

Sekolah Enam Hari Kerja:

Senin–Kamis: 07.00–13.00 WIB

Jumat: 07.00–10.30 WIB

Sabtu: 07.00–12.00 WIB

Apel dan Senam Ditiadakan Sementara

Selain pengaturan jam kerja, BKPSDM Kotim juga menetapkan sejumlah kebijakan selama Ramadhan, di antaranya:

* Apel pagi ditiadakan sementara

* Kegiatan olahraga/senam kesegaran jasmani dihentikan

* Kerja bakti Jumat untuk sementara tidak dilaksanakan

Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan publik tidak terganggu.

Kepala OPD juga diingatkan untuk memastikan bahwa penyesuaian jam kerja tidak menurunkan produktivitas dan capaian kinerja organisasi.

Selain itu, ASN dan non-ASN non-muslim diimbau untuk tetap menghormati rekan kerja yang menjalankan ibadah puasa.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kotim berharap suasana kerja selama Ramadhan tetap kondusif, pelayanan publik berjalan optimal, dan pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi profesionalisme. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#jam kerja #ramadan #ASN KOTIM #jam kerja selama ramadan #pns kotim dipecat