Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dikabarkan Disegel Polda Kalteng, SPBE di Sampit Ini masih Beraktivitas Normal

Usay Nor Rahmad • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:30 WIB
Suasana SPBE PT Niaga Jaya Makmur yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Pelangsian, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat pagi (13/2/2026).
Suasana SPBE PT Niaga Jaya Makmur yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Pelangsian, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat pagi (13/2/2026).

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penyegelan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin oleh Polda Kalimantan Tengah menyita perhatian publik.

Namun, berdasarkan penelusuran Radar Sampit di lapangan, aktivitas di SPBE tersebut tampak masih berjalan seperti biasa.

Saat Radar Sampit mencoba menemui pihak manajemen SPBE, petugas keamanan di pintu masuk belum berani memberikan izin.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberi izin untuk masuk dan bertemu manajemen,” ujar salah seorang petugas keamanan, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan bahwa tugasnya hanya menjaga area serta memantau keluar-masuk truk pengangkut gas.

Petugas tersebut juga tidak menampik bahwa sehari sebelumnya ada kedatangan petugas dari Polda Kalteng bersama dinas terkait.

Dari luar lokasi, aktivitas SPBE tampak normal. Suara benturan tabung gas kosong terdengar bersahutan dari dalam area, sementara puluhan truk pengangkut tabung elpiji 3 kilogram terlihat mengantre dari pintu masuk hingga ke kawasan perkantoran SPBE.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang beredar, Polda Kalimantan Tengah melalui tim Indaksi bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu SPBE di Sampit, Rabu (11/2/2026).

Hasil sidak tersebut mengungkap adanya dugaan pelanggaran pada SPBE PT Niaga Jaya Makmur yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Pelangsian, Sampit.

Petugas menemukan sekitar 80 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram yang diduga tidak sesuai takaran, dengan berat hanya berkisar 2,7 hingga 2,8 kilogram.

Seorang pegawai dinas tersebut menyebutkan, pemeriksaan berlangsung cukup lama.

“Kemarin itu diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Ada empat mobil yang datang, dua dari Disperdagin dan sisanya dari tim Indaksi Polda Kalteng,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Pemeriksaan bermula dari keluhan warga yang mengaku gas elpiji 3 kilogram lebih cepat habis dari biasanya.

Tim juga menemukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengisian, yakni adanya perbedaan pola penimbangan dan pengisian tabung.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur Johny Tangkere saat dihubungi Radar Sampit melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons terkait penyegelan SPBE tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman atas temuan di lapangan. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum guna memastikan distribusi elpiji subsidi sesuai ketentuan dan melindungi hak konsumen. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#polda kalteng #spbe #SPBE Disegel #sampit