radarsampitjawapos.com- Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menginstruksikan sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SKH di provinisi ini,agar membebaskan kegiatan kesiswaan dari tindakan komersialisasi.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 tentang Instruksi Kepada Kepala SMA/SMK/SKH se-Kalimantan Tengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan, yang ditetapkan di Palangka Raya pada 26 Januari 2026.
Surat edaran itu untuk memastikan kegiatan kesiswaan berorientasi pada pendidikan dan tidak dikomersialkan. Kegiatan kesiswaan harus untuk kepentingan pendidikan serta pengembangan karakter, bakat, dan minat peserta didik.
Isi dalam surat edaran tersebut antara lain : pelaksanaan kegiatan tidak boleh dikomersialkan, termasuk kunjungan kampus, study tour, atau kegiatan lain yang berorientasi pada keuntungan pihak tertentu.
Guru, tenaga kependidikan, atau pihak lain di lingkungan sekolah dilarang menerima imbalan, komisi, atau keuntungan dari pihak penyedia jasa perjalanan atau pihak ketiga.Kemudian, kegiatan yang melibatkan pihak ketiga harus dilaksanakan secara transparan.
Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi seluruh satuan pendidikan dalam merencanakan, serta melaksanakan berbagai aktivitas kesiswaan agar tetap sejalan dengan ketentuan maupun nilai-nilai pendidikan.
Dalam surat tersebut, Disdik Kalteng menginstruksikan setiap kegiatan kesiswaan dirancang secara terarah untuk mendukung pengembangan karakter, bakat, serta minat peserta didik.
Kegiatan siswa tidak boleh sekadar bersifat seremonial, apalagi dijadikan sarana kepentingan ekonomi oleh pihak tertentu.
“Kegiatan kesiswaan adalah bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, tidak memberatkan orang tua, serta bebas dari kepentingan komersial,"ujar Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kalteng Reza Prabowo di Palangka Raya, Rabu, (4/2) dikutip dari akun resmi Dinas Pendidikan Kalteng.
"Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” tegas Reza.
Dia menekankan, agar kegiatan kesiswaan di tingkat SMA, SMK, dan SKH harus berorientasi pada kepentingan pendidikan dan pengembangan karakter peserta didik, bukan pada kepentingan komersial pihak tertentu.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya prinsip transparansi. Setiap kegiatan kesiswaan yang melibatkan pihak ketiga wajib bersifat tidak memaksa, memperoleh persetujuan orang tua atau wali peserta didik, serta dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap tercipta iklim pendidikan yang sehat, berintegritas, dan berfokus pada kepentingan terbaik peserta didik, sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi mencederai nilai-nilai dunia pendidikan.
“Kegiatan kesiswaan adalah bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, tidak memberatkan orang tua, serta bebas dari kepentingan komersial. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” pungkas Reza. (ant/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama