Kondisi aspal jalanan di Kota Palangka Raya yang rata-rata mulus dan lebar, sering kali digunakan oleh para remaja penggemar motor untuk aksi balapan liar. Petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta setempat pun, tak henti melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang meresahkan warga dan pengguna jalan itu.
-------------------------------------------
Menjelang akhir pekan, Sabtu-Minggu, suara knalpot motor tak standar alias brong saat dipacu kencang, kerap terdengar di seputaran Kota Palangka Raya. Terutama menjelang malam, tengah malam, hingga ada yang sampai dini hari.
Warga yang tinggal di sekitar jalan raya, maupun pengguna jalan tak jarang dibuat was-was dengan situasi itu. Ingin menegur langsung para pembalap liar itu, namun warga merasa enggan, karena khawatir memicu perlawanan yang bisa berujung perkelahian.
Mengatasi keresahan warga itu, aparat Satlantas Polresta Palangka Raya menggencarkan penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan fokus kepada aksi balapan liar. Selama tiga hari operasi penertiban, petugas mengamankan 170 sepeda motor berknalpot brong. Selanjutnya, dilakukan penegakan hukum. Diantaranya seluruh kendaraan tersebut dikenakan sanksi tilang.
Penertiban dilakukan sejak Jumat (23/1) hingga Minggu malam (25/1), di sejumlah titik rawan yang sering jadi arena balapan liar. Seperti di Jalan Dr Murjani, Jalan Yos Sudarso, Jalan G Obos, Jalan Diponegoro, serta Jalan Adonis Samad kawasan Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Patroli Ipda Dedi Hendra Kurniawan mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang resah dengan maraknya balap liar.
“Kami mengamankan ratusan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar. Mirinya, para pengendaranya rata-rata anak di bawah umur, usia pelajar,” ungkapnya, Senin (26/1).
Dedi menegaskan, penertiban ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus bagian dari Operasi Keselamatan Lalu Lintas.
“Aksi balap liar dinilai tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dedi menjelaskan, aktivitas balap liar dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Di kawasan Bandara Tjilik Riwut, aksi dilakukan sejak sore hingga malam hari pada Jumat. Sementara di Jalan Dr Murjani, balapan berlangsung dari Jumat malam hingga subuh pada Sabtu (24/1). Adapun di Jalan Diponegoro, balap liar terjadi sekitar pukul 23.30 WIB hingga subuh.
Lanjutnya, aksi tersebut memicu keluhan warga karena menimbulkan kebisingan serta sering berujung pada aksi perlawanan saat ditegur. “Masyarakat sangat terganggu, rata-rata pelaku menggunakan knalpot brong sehingga suara bisingnya mengganggu waktu istirahat,” jelas Dedi.
Diungkapkannya pula, seluruh barang bukti kendaraan aksi balapan liar itu, kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Petugas kemudian akan memanggil orang tua masing-masing pelanggar, untuk dilakukan pembinaan.
“Kami akan memanggil orang tua pelanggar, meminta mereka membawa knalpot standar serta kelengkapan kendaraan lainnya. Para pelanggar juga akan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Dedi.(*/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama