Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Ketapang

Fahry Ilhami Samosir
DITANGKAP: G, pria 33 tahun saat berada di Kantor Polisi karena terlibat peredaran narkoba. (Polres/Radar Sampit)
DITANGKAP: G, pria 33 tahun saat berada di Kantor Polisi karena terlibat peredaran narkoba. (Polres/Radar Sampit)

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Seorang pria berinisial G (33) diamankan setelah polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar di rumahnya.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu (3/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Awalnya, petugas menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 mengenai seorang pria yang diduga mengamuk di lokasi tersebut. Aparat langsung bertindak mendatangi TKP.

Advertisement

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pria berinisial G berada di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan dengan berat kotor mencapai 2,69 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan darurat kepolisian.

Advertisement

“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat melalui Call Center 110. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Edy, Sabtu (6/6).

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Edy menegaskan, Polres Kotim akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.

“Komitmen kami jelas, memberantas peredaran gelap narkotika sampai ke akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan maupun penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polisi Sita 10 Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi Sita 10 Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Penjara Seumur Hidup

Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Hermawan alias Hery terkait dugaan peredaran narkotika

Duduk di Semak Belakang Warung, Pria di Jalan Juanda Diciduk Bawa 2,5 Gram Sabu

Duduk di Semak Belakang Warung, Pria di Jalan Juanda Diciduk Bawa 2,5 Gram Sabu

Penangkapan tersebut berlangsung Rabu (21/10) lalu. Dari tangan S, polisi menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 2,

Kabur Lewat Jendela Lantai Dua, Pria di Sampit Diciduk Bawa 32,19 Gram Sabu

Kabur Lewat Jendela Lantai Dua, Pria di Sampit Diciduk Bawa 32,19 Gram Sabu

pengedar sabu ditangkap Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (15/10).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer