Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencuri Motor di Perum Pandawa Sampit Dituntut 6 Bulan Penjara

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi pencuri motor(net)
Ilustrasi pencuri motor(net)

Advertisement

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Seorang pria bernama Kamil Purnomo dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Perum Pandawa, Sampit.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, JPU Devy Christina menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamil Purnomo bin Suparno (alm) dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Advertisement

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Korban, M. Fajar, memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru hitam bernomor polisi KH 4241 QL di depan rumahnya di Jalan Perum Pandawa Jalur 4 Kiri, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Sekitar 10 menit kemudian, istri korban, Iis Dahlia, yang hendak menutup jendela rumah mendengar suara seseorang melintas di jembatan depan rumah. Saat membuka pintu, ia melihat seorang pria yang belakangan diketahui sebagai terdakwa sedang mendorong motor milik suaminya ke jalan depan rumah.

Advertisement

Tak lama kemudian, terdakwa menyalakan kendaraan tersebut dan membawanya kabur. Mengetahui kejadian itu, korban berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil menemukannya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada warga sekitar, termasuk ketua RT dan ketua RW setempat.

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah ditemukan dan terdakwa sudah diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam surat tuntutan dijelaskan, aksi pencurian itu terjadi setelah terdakwa melihat motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. Terdakwa yang melintas di lokasi kemudian berbalik arah untuk memastikan kondisi tersebut.

Setelah yakin kunci masih berada di motor, terdakwa disebut langsung berniat mengambil kendaraan tersebut. Ia terlebih dahulu memarkirkan motornya sendiri di tempat gelap dekat rumah kosong agar tidak menarik perhatian warga.

Selanjutnya, terdakwa berjalan kaki menuju lokasi motor korban, memastikan situasi sekitar sepi, lalu mendorong kendaraan itu ke jalan sebelum menyalakannya dan membawa kabur menuju kawasan Masjid Islamic Center Sampit di Jalan Jenderal Sudirman Km 3.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Divonis Hakim 18 Tahun karena Jadi Perantara Transaksi 1,8 Kg Sabu

Divonis Hakim 18 Tahun karena Jadi Perantara Transaksi 1,8 Kg Sabu

Di Pengadilan Negeri Sampit, Muhammad Irfangul Ihsan alias Iksan dinyatakan terbukti menjadi perantara transaksi sabu, dan divonis 18 tahun

Cekcok di Jembatan Cempaga Berujung Maut, Alfi Didakwa Bunuh Sultan Maulana dengan Tombak

Cekcok di Jembatan Cempaga Berujung Maut, Alfi Didakwa Bunuh Sultan Maulana dengan Tombak

Perkara perselisihan maut di Jembatan Cempaga yang menewaskan Sultan Maulana resmi bergulir di meja hijau

Sedot 440 Liter Solar Perusahaan, Dua Pekerja PT BPP Divonis 8 Bulan

Sedot 440 Liter Solar Perusahaan, Dua Pekerja PT BPP Divonis 8 Bulan

Dua pekerja PT Baratama Putra Perkasa (PT BPP), Januari Yanwar alias Ari dan Sutikno alias Tikno, masing-masing divonis 8 bulan penjara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer