Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diduga Korupsi APBDes Rp372 Juta, Mantan Kades Olung Ulu Murung Raya Masuk Penjara

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:45 WIB

 

Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Mura
Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Mura

Radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.

Dalam keterangannya, AKBP Franky mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun anggaran.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000,” ungkap Kapolres.

Kerugian negara tersebut berasal dari pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka mengelola keuangan desa secara sepihak dan tidak melibatkan perangkat pengelola keuangan desa sebagaimana mestinya.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menguasai dan mengelola dana desa secara pribadi tanpa melibatkan kaur keuangan, sekretaris desa, maupun pelaksana teknis kegiatan,” jelas AKBP Franky.

Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang telah dianggarkan dalam APBDes tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan sebagian tidak direalisasikan.

Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 27 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBDes Desa Olung Ulu tahun 2023 hingga 2024.

Kapolres Murung Raya menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara dan masyarakat.

“Dana desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan,” tegasnya.

Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2023 hingga 2024, termasuk peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.

"Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," ungkap Kapolres.

Kapolres Mura AKBP Franky menegaskan bahwa Polres Mura berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat.

“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam mengelola anggaran desa,” ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Mura dalam mendukung program pemerintah memberantas korupsi di tingkat desa.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan, karena setiap rupiah dana desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#Korupsi APBDes #Desa Olung Ulu #kades korupsi #Murung Raya