SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) membacakan tuntutan terhadap tiga aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 hingga 2023.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Suberlon selaku Kepala Desa Parit, Irunelis sebagai Bendahara Desa, serta Heldi selaku Sekretaris Desa (Sekdes).
Dalam persidangan, JPU yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Kurniawan, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidiair.
“Tuntutan masing-masing terdakwa berbeda dan disertai dengan pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti,” kata Budi Kurniawan, Rabu (21/1/2026).
Sebagai pihak yang dinilai berperan utama, Suberlon selaku Kepala Desa Parit dituntut pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Suberlon juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp367,74 juta.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Sementara itu, Irunelis selaku Bendahara Desa Parit dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267,9 juta, dengan ketentuan penyitaan dan pelelangan aset jika tidak dibayarkan, atau diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan apabila harta tidak mencukupi.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Heldi selaku Sekretaris Desa Parit.
Heldi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267,97 juta, dengan ancaman penyitaan aset dan pidana pengganti 1 tahun 3 bulan penjara jika tidak dibayarkan. (ang)