Tabir Kematian Gadis Remaja 15 Tahun di Bartim Terungkap, Bukan Bunuh Diri Tapi Korban Kejahatan Asusila
Slamet Harmoko• Selasa, 20 Januari 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi gantung diri/Jawa Pos Radar Bojonegoro
Radarsampit.jawapos.com – Misteri kematian remaja perempuan berusia 15 tahun yang ditemukan tergantung di sebuah barak kawasan Dusun Timur, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), akhirnya terungkap.
Kasus yang semula diduga sebagai aksi bunuh diri itu dipastikan merupakan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh empat orang pelaku.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur menetapkan empat tersangka berinisial BC, PM, NK, dan UKS. Dari keempat pelaku tersebut, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Barito Timur AKBP Edi Santoso melalui Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan korban berinisial J tewas akibat tindak kekerasan, bukan karena gantung diri seperti dugaan awal.
“Kesimpulan penyelidikan kami menyatakan ini adalah tindak pidana pembunuhan. Ada rangkaian perbuatan sebelum korban meninggal dunia,” ujar AKP Hengky dalam keterangan pers di Mapolres Bartim, Senin (19/1/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada awal Januari 2026 di sebuah barak di Kecamatan Dusun Timur. Saat pertama kali ditemukan, korban sudah dalam kondisi tergantung dan tidak bernyawa.
Dua rekan korban yang sempat keluar membeli makanan menjadi saksi awal saat kembali ke lokasi.
Laporan awal yang diterima kepolisian pada Sabtu (3/1/2026) mengarah pada dugaan bunuh diri.
Namun, penyelidikan lanjutan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan yang tidak selaras dengan dugaan tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sebelum kejadian, korban dan para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di dalam barak. Dalam kondisi mabuk, korban diduga dibuat tidak berdaya.
“Modus operandi pelaku adalah dengan memberikan minuman beralkohol kepada korban hingga berada dalam kondisi lemas dan tidak berdaya,” jelas Hengky.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim juga menyimpulkan adanya dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebelum korban tewas. Beberapa saksi diketahui berada di dalam barak dan mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam kondisi panik karena korban pingsan, para pelaku diduga nekat melakukan tindakan keji dengan menggantung korban menggunakan seutas tali hingga meninggal dunia.
Saat ini, tiga tersangka dewasa telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan serta pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak.
Polisi menegaskan masih terus mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pasal tambahan dalam kasus tersebut. (jpg)