Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

PN Sampit Akan Perketat Izin Penyitaan dan Penggeledahan, Perkara Tak Seimbang Jadi Sorotan

Rado. • Senin, 19 Januari 2026 | 13:40 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Benny Octavianus, menegaskan pihaknya akan memperketat dan lebih selektif dalam memberikan izin maupun persetujuan penyitaan dan penggeledahan kepada aparat penegak hukum.

Kebijakan tersebut diambil menyusul tidak seimbangnya jumlah izin upaya paksa yang dikeluarkan dengan perkara yang benar-benar masuk dan disidangkan di PN Sampit.

“Kita tidak bisa main-main. Tepo seliro kita sudah sensitif, apalagi dengan KUHP dan KUHAP yang baru. Kita harus tetap on the track,” tegas Benny.

Sepanjang tahun 2025, PN Sampit mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.145 izin atau persetujuan penyitaan.

Dari jumlah tersebut, Polres Kotawaringin Timur menerima 752 izin, Polres Seruyan 280 izin, sementara sisanya berasal dari Polda Kalimantan Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 46 izin, kejaksaan 16 izin, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebanyak 6 izin.

Namun, dari total izin penyitaan tersebut, perkara yang benar-benar masuk dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit hanya sekitar 600 perkara.

“Dari seluruh izin penyitaan yang kami keluarkan, perkara yang masuk ke pengadilan hanya sekitar 600 perkara. Sisanya ke mana? Ke depan jangan disalahgunakan. Mohon maaf jika kami menolak permohonan, silakan baca ketentuannya,” ujar Benny.

Selain penyitaan, sepanjang 2025 PN Sampit juga menerbitkan 286 izin atau persetujuan penggeledahan. Rinciannya, Polres Kotawaringin Timur sebanyak 169 izin, Polres Seruyan 64 izin, Polda Kalimantan Tengah 28 izin, dan BNN 25 izin.

Benny mengingatkan bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan tanpa kecermatan dan kepatuhan terhadap prosedur berpotensi menjadi objek praperadilan, terlebih dengan tenggat waktu singkat yang diberikan kepada pengadilan untuk memutus permohonan.

“Ini bisa menjadi cikal bakal praperadilan ke depan. Penyitaan dan penggeledahan harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan ada anggapan kalau kami tidak meng-ACC,” tegasnya.

Melalui pengetatan ini, PN Sampit berharap seluruh aparat penegak hukum lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengajukan permohonan upaya paksa, sehingga penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum dan menjamin perlindungan hak asasi masyarakat. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#penyitaan #sampit #penggeledahan #kalteng #pn sampit