Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dijanjikan Upah Rp 10 Juta, Malah Dapat Tuntutan 20 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 14 Januari 2026 | 23:00 WIB

 

ilustrasi-tersangka pengedar narkoba jenis sabu
ilustrasi-tersangka pengedar narkoba jenis sabu

 

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Rohim R, seorang terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu ini hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani, menuntutnya 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (13/1).

"Menuntut agar hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Angka 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," papar JPU saat membacakan tuntutan.

Bersamaan itu, JPU juga menyertakan tuntutan denda Rp 2 Miliar, dengan ketentuaan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Dan apabila  tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, dikenakan pidana penjara pengganti selama 290 hari.

Dibeberkan dalam persidangan tersebut, kasus ini bermula pada 5 Juli 2025 lalu, saat terdakwa bertemu rekannya bernama Ari Setiawan di Sampit. Kenalannya itu menawarkan pekerjaan mengantar narkoba jenis sabu dengan upah 10 juta rupiah untuk sekali antara dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kota Sampit. Awalnya terdakwa menolak karena takut. Namun karena kebutuhan ekonomi,akhirnya terdakwa menyetujuinya.

"Terdakwa kemudian diminta rekannya itu menghubungi seseorang bernama Son Harison yang kemudian menginstruksikan untuk menyewa mobil di Sampit, untuk mengambil sabu di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, " ujar JPU.

Sampai di Kalbar, setelah berhasil diberikan barang haram itu, terdakwa pun meluncur melalui jalur darat menggunakan mobil menuju wilayah Kalteng, tujuan ke Sampit, bersama dua rekannya.  

Namun apes, bukannya untung, dia justru diciduk jajaran Polda Kalteng Unit K9 Ditsamapta, dan Satresnarkoba Polres Lamandau,  saat melakukan operasi razia  pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, di Jalan Trans Kalimantan kilometer 18, wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan terdakwa mencuri perhatian karena gerak-gerik pengemudi yang mencurigakan. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan, dibantu anjing pelacak K9.

Petugas kepolisian pun menggeledah mobil yang ditumpangi terdakwa bersama dua rekannya, yang kini statusnya jadi saksi. "Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1.020,38 gram atau 1 kilogram lebih di dalam box toolkit mobil," ungkap jaksa. Barang bukti tersebut, dibungkus dalam plastik bertuliskan Freeso-Drend Durien.

Sementara itu untuk jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada 20 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa/kuasa hukum. (mex/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#polda kalteng #terdakwa #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #Kalimantan Barat (Kalbar) #kurir sabu #dituntut 20 tahun penjara #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #unit k9