Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pra Rekontruksi, Pelaku Pembunuhan Paman Sendiri Peragakan 39 Adegan

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 13 Januari 2026 | 23:10 WIB
Tersangka Eddy (41), saat mengikuti pra rekontruksi atas tragedi pembunuhan dengan korban pamannya sendiri, Selasa (13/1).
Tersangka Eddy (41), saat mengikuti pra rekontruksi atas tragedi pembunuhan dengan korban pamannya sendiri, Selasa (13/1).

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Tragedi pembunuhan di sebuah bengkel motor di Jalan Raflesia, Jalan Tjilik Riwut Km 11 Kota Palangka Raya, dengan korban M Agus Duanson (42), dan pelaku Eddy (41), digelar pra rekontruksi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Selasa (13/1).

 

Kegiatan di wilayah Kelurahan Petuk Ketimpun itu, dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa, yang terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Pra rekonstruksi tersebut dipimpin Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani, didampingi Unit Inafis Polresta Palangka Raya. Disaksikan sejumlah warga sekitar dan menghadirkan saksi-saksi terkait.

Dalam pra rekontruksi, terungkap ada sebanyak 39 adegan diperagakan langsung oleh tersangka di hadapan penyidik.

Adegan diawali dari aktivitas tersangka mengkonsumsi minuman keras oplosan di rumahnya. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, tersangka kemudian memperagakan tahapan peristiwa, dari sebelum hingga terjadinya pembunuhan terhadap korban yang diketahui merupakan pamannya itu.

Adegan berlanjut ke lokasi bengkel milik korban, tempat penikaman terjadi. Tersangka memperagakan momen penikaman menggunakan gunting, hingga korban tergeletak bersimbah darah. Korban mengalami luka tikaman di bagian dada dan leher yang menyebabkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Iptu Helmi Hamdani menyampaikan, seluruh rangkaian pra rekonstruksi diperagakan tersangka.Menurutnya, 39 adegan tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.

“Semua adegan memiliki kesesuaian dengan fakta di lapangan. Untuk adegan yang menyebabkan kematian korban, masih menunggu hasil visum dan keterangan ahli,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil pemeriksaan medis. Sementara tersangka dijerat dengan pasal tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Helmi.(daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Paman Sendiri #Polresta Palangka Raya #pra rekonstruksi #pembunuhan