PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Perkaranya terkait penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil, dan masih memasuki tahap pendalaman pembuktian oleh tim penyidik.
Dalam kasus ini sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Namun, penyidik menegaskan peluang penambahan tersangka masih terbuka seiring pendalaman perkara. Sejauh ini, sudah lebih dari 60 saksi dari unsur swasta dan instansi pemerintahan di Kalteng telah dimintai keterangan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyampaikan, dari para saksi-saksi atas penyidikan telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 972 juta. Para saksi itu sebelumnya menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
“Ini merupakan upaya Kejati Kalteng yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman dan pengungkapan perkara, tetapi juga pemulihan keuangan negara,” ujarnya, Selasa (13/1).
Dibeberkannya, pengembalian uang negara itu dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran dari sejumlah pihak yang terlibat untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menegaskan, pengembalian dana itu tidak serta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Ia menegaskan, upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum tetap berjalan secara paralel. Kejati Kalteng pun memastikan penyelidikan masih dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Wahyudi menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, dengan harapan mampu memberikan efek jera sekaligus menghadirkan keadilan bagi negara dan masyarakat.
“Untuk penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan. Kami akan melaksanakan proses hukum sebaik-baiknya,” pungkas Wahyudi.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama