Radarsampit.jawapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan tengah menyelidiki dugaan penipuan pengambilalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang menyeret nama mantan Bupati Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, berinisial ZA.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak 2 Desember 2025.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Pria Muda Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun Sawit Agrinas Palma
“Surat perintah penyelidikan sudah kami terbitkan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor ZA,” ujar Frido di Banjarbaru, Rabu (7/1/2026).
Kasus ini dilaporkan oleh H Rafi’i Hamdi, pemilik PT LMJ, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rosadi SH. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi yang proses negosiasinya dilakukan di Banjarmasin.
Berdasarkan laporan polisi, penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari kronologis yang disampaikan pelapor, nilai pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi disepakati sebesar Rp20 miliar.
Dari jumlah tersebut, pelapor mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp7,37 miliar kepada ZA yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.
Baca Juga: Ban Meletus, Truk Tangki Terguling, CPO Banjiri Jalan Trans Kalimantan Lamandau - Pangkalan Bun
Namun belakangan terungkap bahwa izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya yang diperjualbelikan tersebut diduga bermasalah.
Izin tersebut ternyata tidak teregister dan tidak memiliki data terdokumentasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya hanya tercatat sebagai izin tahap kegiatan eksplorasi pada tahun 2012.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa izin usaha pertambangan yang dijual terlapor merupakan izin palsu atau bodong.
Baca Juga: Inilah Alasan Ibu Muda Ini Nekat Buang Bayi yang Dilahirkannya....
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta dan memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Polisi juga membuka peluang untuk memeriksa saksi-saksi serta pihak terkait lainnya dalam waktu dekat. (*)
Editor : Slamet Harmoko