SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Praktik perjudian sabung ayam diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan kerap terjadi di beberapa titik, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, kawasan Pelangsian di Jalan HM Arsyad, hingga wilayah perkotaan sekitar Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang.
Anggota DPRD Kotim, Zainuddin mengaku kecewa karena praktik perjudian yang jelas melanggar hukum itu masih terus terjadi. Ia menyebut kerap menerima laporan dan aduan langsung dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sabung ayam yang berlangsung terbuka.
Menurut Zainuddin, perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan hukum negara serta nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat Kotim. Selain itu, praktik tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal dampak sosial. Perjudian bisa merusak kehidupan keluarga dan memicu konflik di lingkungan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan kepolisian untuk melakukan penindakan secara konsisten.
“Lokasinya jelas, informasinya sudah lama beredar. Tinggal kemauan dan komitmen aparat untuk menghentikan kegiatan ini,” tegasnya.
Zainuddin juga meminta agar penindakan tidak dilakukan secara tebang pilih dan tidak hanya menyasar sabung ayam semata. Ia menilai berbagai bentuk perjudian lain juga semakin marak.
Ia berharap ke depan praktik perjudian di Kotim dapat ditekan secara signifikan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian,” harapnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor