Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jual Miras, Tiga Pemilik Karaoke di Pangkalan Banteng Didenda Rp5 Juta

Koko Sulistyo • Minggu, 4 Januari 2026 | 22:13 WIB
TIPIRING: Razia tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (Warga/Radar Sampit)
TIPIRING: Razia tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (Warga/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, karena terbukti menyimpan dan menjual minuman keras tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dengan dibantu panitera. Para terdakwa masing-masing berinisial H, R, dan W.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada dua pemilik karaoke berinisial H dan R. Sementara terdakwa W dikenai denda sebesar Rp750 ribu.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, mengatakan sidang tipiring dilakukan secara bertahap terhadap para pelaku usaha hiburan malam yang melanggar ketentuan perizinan minuman keras.

“Sebelumnya sudah ada dua pemilik THM yang kami ajukan ke sidang tipiring dan masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pengusaha tersebut diproses hukum karena melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, dan menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Ketiganya diamankan beserta barang bukti minuman keras saat jajaran Polsek Pangkalan Banteng menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka razia penyakit masyarakat.

Menurut Agung, penindakan melalui sidang tipiring diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Pangkalan Banteng.

“Memberantas peredaran miras memang tidak mudah, tetapi setidaknya dapat menekan jumlah peredarannya,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan kepolisian terbatas pada penertiban, pemberian imbauan, dan penegakan hukum melalui tipiring. Adapun penutupan usaha hiburan malam bukan menjadi kewenangan pihak kepolisian. “Penutupan usaha bukan ranah kami,” pungkasnya. (tyo/yit)

Editor : Slamet Harmoko
#Rp5 juta #karaoke #didenda #pangkalan banteng