SAMPIT - Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit mencatat persoalan struktural di sektor sumber daya alam serta lemahnya kelembagaan ekonomi masyarakat masih menjadi sumber utama kerawanan sosial. Sepanjang 2025, Kodim 1015/Sampit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sejumlah peristiwa yang berpotensi mengganggu stabilitas wilayah.
Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 1015/Sampit, Kapten Inf Syahidin, menilai kondisi keamanan relatif terkendali. Namun, sejumlah kejadian menonjol dinilai sebagai peringatan dini bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan evaluasi akhir tahun bersama instansi terkait di Kotim.
Memasuki Januari 2025, eskalasi konflik mulai meningkat. Pada 17 Januari, sekitar 150 warga melakukan panen massal di areal PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan. Aksi ini dipicu tuntutan pembebasan warga yang ditangkap dalam kasus dugaan pencurian buah sawit.
Peristiwa tersebut memicu ketegangan antara masyarakat, aparat keamanan, dan pihak perusahaan, sehingga pemerintah daerah bersama aparat turun tangan melakukan mediasi.
Pada April 2025, aksi massa kembali terjadi. Organisasi masyarakat DPP Tantara Lawung Mandau Telawang bersama ahli waris keluarga Mitai menggelar aksi di depan Kantor PT Baratama Putra Perkasa (BPP), Kecamatan Mentaya Baru Ketapang.
Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perusakan makam leluhur. Konflik ini mencerminkan pertentangan antara nilai adat dan aktivitas industri kehutanan yang memerlukan pendekatan hukum sekaligus kultural.
Bulan Mei 2025 menjadi salah satu periode krusial. Dalam satu hari, dua aksi besar terjadi. Pada dini hari, sekitar 90 orang melakukan panen massal di PT Mulia Agro Permai (MAP), Kecamatan Telawang, dengan menggunakan puluhan kendaraan.
Pada siang hari, warga Desa Camba menggelar aksi di PT Nusantara Sawit Persada (NSP), menuntut realisasi kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen.
Menurut Kapten Syahidin, tuntutan plasma merupakan isu berulang yang hingga kini masih menjadi sumber konflik laten antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit.
Memasuki paruh kedua 2025, skala aksi massa semakin besar dan terorganisir. Pada Juli 2025, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di PT Hutanindo Agro Lestari (HAL), Kecamatan Parenggean, menuntut penegakan hukum adat dalam konflik agraria.
Meski berlangsung tertib, aksi tersebut memberikan tekanan moral dan politik kepada perusahaan. Mediasi yang difasilitasi kepolisian berhasil menjaga situasi tetap kondusif.
September 2025, aksi bergeser ke pusat pemerintahan. Aliansi Masyarakat Sipil mendatangi Kantor DPRD Kotim untuk menuntut transparansi kebijakan publik dan keadilan sosial. Aksi tersebut disusul oleh 23 koperasi yang mendesak realisasi kebun plasma 20 persen dari perusahaan sawit.
Di bulan yang sama, Aliansi Koperasi Masyarakat Kotim Bersatu bersama DPP Tantara Lawung menolak program Agrinas dan kerja sama operasional (KSO) dari luar daerah yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat lokal.
Selain konflik eksternal, Kodim juga menyoroti persoalan internal kelembagaan ekonomi desa. Pada Oktober 2025, terjadi aksi penolakan terhadap pengurus koperasi di Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, akibat dugaan pengelolaan yang tidak transparan. Kondisi tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat dan mendorong Dinas Koperasi melakukan audit internal.
Menutup 2025, Kodim 1015/Sampit menyimpulkan bahwa konflik di Kotim masih didominasi persoalan struktural, ketimpangan pengelolaan sumber daya alam, belum tuntasnya realisasi hak masyarakat atas kebun plasma, serta lemahnya tata kelola kelembagaan ekonomi.
“Situasi masih terkendali, namun potensi konflik berulang tetap ada jika persoalan-persoalan tersebut tidak diselesaikan secara komprehensif,” ujar Kapten Inf Syahidin.
Kodim merekomendasikan penguatan deteksi dini, peningkatan komunikasi sosial, serta peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan.
Kaleidoskop keamanan 2025 menjadi pengingat bahwa stabilitas Kotim tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga pada keadilan pengelolaan sumber daya alam dan keberpihakan kebijakan publik kepada masyarakat. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno