Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pasal 411 KUHP Baru Mulai Berlaku, 'Enak-enak' Tanpa Ikatan Pernikahan Bisa Dipidana

Slamet Harmoko • Jumat, 2 Januari 2026 | 19:31 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Aturan soal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi mengalami perubahan signifikan.

Melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, negara memperluas definisi perzinaan yang selama ini hanya menyasar orang yang sudah menikah.

Dalam Pasal 411 KUHP baru, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Yang menarik, pasal ini tidak hanya menjerat mereka yang sudah berstatus menikah, tetapi juga mencakup kondisi jika salah satu pihak atau bahkan keduanya belum menikah di pasal 412.

Artinya, praktik yang selama ini dikenal sebagai kumpul kebo atau kohabitasi juga masuk dalam cakupan pasal tersebut.

Meski demikian, negara menegaskan bahwa pasal ini bukan delik umum. Artinya, penegakan hukum tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pasal 411 termasuk delik aduan terbatas, yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, atau dari orang tua maupun anak dari pihak yang bersangkutan.

Tanpa laporan resmi dari pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung, perkara tidak dapat diproses hukum.

Ketentuan ini dinilai sebagai upaya negara untuk melindungi kehidupan privat warga, sekaligus menyeimbangkan nilai hukum nasional dengan nilai moral dan budaya lokal yang hidup di masyarakat.

Jika dibandingkan dengan KUHP lama, aturan ini jelas memperluas makna perzinaan. Pada regulasi sebelumnya, pidana zina hanya menyasar orang yang telah menikah dan terbukti berselingkuh.

Kini, negara menegaskan perlindungan terhadap kehidupan keluarga dan relasi di luar ikatan perkawinan sah.

Pemerintah menilai pasal ini bukan untuk mengintai kehidupan pribadi warga, melainkan sebagai payung hukum perlindungan institusi keluarga, dengan tetap memberi batas tegas agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#Pasal Perzinaan #Pasal Zina #perzinaan #Pasal 411 KUHP