SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Persoalan konflik sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi sorotan dan menjadi kasus paling menonjol sepanjang tahun 2025.
Indikasi masalah itu terjadi salah satunya disebabkan akibat penyitaan lahan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berdampak terhadap pemanenan massal hingga kasus pencurian buah tandan segar sawit.
Menyikapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan persoalan sengketa lahan akibat imbas dari penyitaan lahan oleh Satgas PKH sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
"Konflik sengketa lahan itu ada yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Ada juga imbas dari penyitan PKH. Dan, lahan konflik yang berkaitan dengan PKH sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat yang kemudian dikelola oleh Agrinas dan setelah itu diserahkan kepada BUMN," kata Oktav Pahlevi Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Selasa (30/12).
Dalam penanganan konflik sengketa lahan, Pemkab Kotim hanya menangani masalah sengketa yang berkaitan antara masyarakat dan perusahaan di luar lahan yang disita oleh Satgas PKH.
"Kewenangan Pemkab Kotim hanya penanganan konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, tidak termasuk lahan sitaan oleh PKH," tegasnya.
Oktav mengatakan Pemkab Kotim telah melakukan upaya dalam meredam konflik di wilayah perkebunan, dengan memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
"Pemerintah daerah membantu penanganan konflik dengan cara memfasilitasi masyarakat dan perusahaan untuk mediasi melalui empat tahapan," jelasnya.
Lebih lanjut,Oktav menjelaskan pada tahap pertama,Pemkab Kotim akan memang memanggil kedua belah pihak yang berkonflik untuk dimintai keterangan dengan mendengarkan seluruh informasi yang berkaitan dengan alasan klaim, kepemilikan,
hingga penguasaan lahan.
"Setelah dipertemukan, tim dari pemda akan turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi secara faktual berdasarkan penunjukkan lokasi dari pihak yang bersengketa," katanya.
Kemudian, tahap ketiga dilanjutkan pemanggilan kedua belah pihak untuk kroscek pendalaman informasi atas atas klaim kepemilikan lahan yang disampaikan sebelumnya.
Pada tahap ini, pemerintah daerah menggali lebih jauh seluruh keterangan guna memastikan kejelasan posisi masing-masing pihak. Setelah itu, Pemda melakukan analisis menyeluruh terhadap seluruh data dan informasi yang dihimpun, kemudian menyampaikan hasil analisis tersebut kepada para pihak sebagai bahan musyawarah.
"Pada prinsipnya, dalam forum fasilitasi mediasi adalah musyawarah mufakat untuk mempertemukan kepentingan para pihak yang berkonflik," ujarnya.
Kendati demikian, Oktav menekankan bahwa hasil fasilitasi mediasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika para pihak menghendaki kepastian hukum, maka kesepakatan harus dilanjutkan ke forum litigasi di pengadilan.
"Apabila dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan, pemerintah daerah akan merekomendasikan penyelesaian lewat jalur hukum," tandasnya. (hgn)
Editor : Slamet Harmoko