Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Developer Nakal di Kotim Bakal Dijerat Regulasi dari Pemkab

Heny Pusnita • Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi suasana di komplek perumahan bersubsidi tipe 36
Ilustrasi suasana di komplek perumahan bersubsidi tipe 36

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Pembangunan komplek perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkat. Namun warga yang mendiami masih harus merasakan infrastruktur dasar yang tidak memadai. Seperti jalan yang rusak, minimnya penerangan, dan drainase yang tersumbat selama bertahun-tahun.

Salah satu penyebabnya, lantaran belum diserahkannya prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pihak pengembang (developer) kepada pemerintah, sehingga perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan melalui anggaran daerah.

Fenomena ini pun mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim membuat regulasi, dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan PSU kepada DPRD Kotim.

Wakil Bupati Kotim Irawati menjelaskan, raperda ini dirancang untuk menertibkan pengembang yang hanya pandai menjual rumah, tapi menghilang alias mangkir ketika perumahannya laku terjual.

“PSU belum diserahkan, pemerintah tidak bisa masuk. Sementara pengembang tidak bertanggung jawab. Warga yang dirugikan,”ujarnya.

Ditegaskannya, raperda yang akan dibahas pada awal 2026 itu, mewajibkan pengembang memenuhi standar teknis pembangunan. Mulai dari kesesuaian site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Dengan aturan tersebut, praktik jual rumah dulu, urus fasilitas belakangan bisa dihentikan.

Dipaparkannya pula, Raperda PSU mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Aturan itu menegaskan setiap PSU yang selesai dibangun wajib diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan penyerahan resmi, Pemkab Kotim memiliki dasar hukum untuk mengelola, memelihara, dan memperbaiki fasilitas publik secara berkelanjutan.

“Ini bukan untuk menghambat investasi, tapi memastikan para pengembang bertanggung jawab. Warga harus mendapatkan haknya, bukan sekadar janji manis dari pengembang,” tegas Irawati.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ardawati mengungkapkan bahwa terdapat 20 pengembang aktif di Kotim, yang mengajukan pembuatan site plan perumahan.

"Saat pengajuan site plan, pengembang wajib menyediakan PSU yang layak. Itu tidak langsung disetujui pemerintah daerah, karena kami lakukan survey lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku. Aapabila ada ketentuan yang belum terpenuhi tidak dapat disahkan dan diminta untuk melengkapi PSU sesuai standar aturan yang ada," ujarnya kepada Radar Sampit, Senin (29/12).

Ardawati mengungkapkan, dari banyaknya pengembang perumahan, masih banyak yang belum menyerahkan PSU ke Pemkab Kotim. Hal itu dikarenakan, pembangunan perumahan dilakukan secara bertahap, sehingga PSU masih belum bisa diserahkan dan mengakibatkan kondisi jalan lingkungan perumahan masih banyak rusak kurang mendapatkan perhatian dari pengembang.

"Sesuai aturan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, penyerahan PSU itu dilakukan setelah selesai masa pembangunan. Saat pengajuan PSU diserahkan, kami akan survey lapangan untuk melihat kesesuaian dan memastikan jalan perumahan layak dilewati tidak ada yang rusak berlubang bergelombang. Apabila masih tidak layak, Pemkab Kotim memberi waktu paling lama tiga bulan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan," jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, DSDABMBKPRKP Kotim sudah mengajukan beberapa usulan yang tertuang dalam Raperda itu nanti.

"Pemkab Kotim sebenarnya sudah punya Perbup Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan PSU, namun dalam perbup tidak ada pengenaan sanksi. Maka dari itu, dengan adanya peraturan daerah bisa dimuat sanksi. Sehingga, dalam pengurusan berikutnya tidak bisa disetujui apabila pengembang belum menyerahkan PSU," papar Ardawati.

Dirinya juga mengingatkan kembali aturan dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2019 terkait ketentuan lebar badan jalan minimal 5 meter. Saluran drainase disesuaikan dengan jumlah bangunan rumah minimal 50 cm, luas kaplingan minimal 120 meter persegi dan penggunaan material agregat minimal kelas B.

"Ada banyak usulan dan sebenarnya ini sudah ada dalam aturan Perbup 39 Tahun 2019, kami hanya ingin menegaskan kembali terkait ketentuan aturan yang harus dipenuhi developer agar kedepannya bisa menciptakan hunian rumah yang bersih dan tertata rapi, sehingga tidak terlihat kumuh," imbuhnya.

Sementara itu, keluhan warga memperkuat urgensi raperda tersebut. Seperti diungkapkan Dian, salah satu penghuni komplek perumahan bersubsidi di wilayah MB Ketapang, Sampit. Menurutnya pihak pengembang kerap mengelak ketika ada fasilitas umum dasar yang rusak.

“Kalau jalan rusak atau lampu PJU mati, jawabannya selalu bukan tanggung jawab mereka. Padahal PSU belum diserahkan ke pemerintah. Kami terpaksa memperbaiki sendiri agar lingkungan tetap layak dihuni,” keluhnya.

Bukan hanya jalan dan lampu, fasilitas lain seperti taman, drainase, dan saluran air bersih juga kerap terbengkalai. Beberapa warga bahkan mengeluarkan biaya sendiri untuk perbaikan kecil.

Dengan diberlakukannya Perda PSU, Pemkab Kotim berharap bisa memberi kepastian bagi warga, sekaligus menegakkan tanggung jawab pengembang atas fasilitas publik yang menjadi bagian dari pembangunan kawasan hunian.(ang/hgn/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#raperda #Penyerahan PSU Perumahan #wakil bupati kotim irawati #pemkab kotim