Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sudah Akhir Tahun, Kasus Dana Hibah Rp40 Miliar di Kotim Masih Menggantung

Rado. • Senin, 29 Desember 2025 | 18:57 WIB

Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Menjelang berakhirnya tahun 2025, penyidikan dugaan penyimpangan Dana Hibah senilai Rp40 miliar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum menunjukkan titik terang.

Meski telah berstatus penyidikan sejak Oktober lalu, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.

Kondisi itu menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Muhammad Sofyan, praktisi hukum di Kotim, menilai lambannya penanganan perkara berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia mendesak Kejari Kotim segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum.

Menurut Sofyan, penyidikan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dengan pemeriksaan sekitar 100 orang saksi semestinya sudah cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Jika sejak Oktober sudah masuk tahap penyidikan, diperiksa puluhan bahkan hampir seratus saksi, tetapi sampai akhir tahun belum ada tersangka, wajar bila publik mempertanyakan efektivitas dan keseriusan penyidikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, tujuan utama penyidikan adalah membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, bukan sekadar mengumpulkan keterangan saksi tanpa kejelasan arah. “Pasal 1 angka 2 KUHAP sudah jelas. Penyidikan bukan proses tanpa batas waktu,” tegas Sofyan.

Sofyan juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak harus menunggu hasil audit kerugian negara.

Audit memang penting untuk pembuktian di persidangan, namun secara yuridis bukan syarat mutlak pada tahap awal penetapan tersangka jika alat bukti lain telah terpenuhi.

“Dalam banyak perkara tindak pidana korupsi, tersangka ditetapkan lebih dulu, sementara audit menyusul untuk memperkuat dakwaan. Ini praktik penegakan hukum yang lazim,” jelasnya.

Diketahui, kasus Dana Hibah tersebut berkaitan dengan penyaluran anggaran sekitar Rp40 miliar kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor.

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 100 orang dari unsur pemberi maupun penerima hibah telah diperiksa.

Namun, menurut Sofyan, alasan menunggu audit tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda kepastian hukum secara berlarut-larut.

Hingga akhir 2025, publik belum melihat langkah konkret berupa penetapan tersangka maupun penyampaian progres penyidikan yang terukur.

Ia menyoroti bahwa dana hibah merupakan salah satu pos anggaran yang rawan disalahgunakan karena melibatkan banyak pihak dan sering kali minim pengawasan.

“Jika penanganannya tidak tegas dan transparan, ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka peluang terulangnya praktik serupa,” katanya.

Lebih lanjut, Sofyan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah.

Karena itu, ia mendesak Kejari Kotim untuk menunjukkan keberanian institusional dengan segera menetapkan tersangka atau setidaknya menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik.

Jika tidak, ia menilai perlu adanya pengawasan dan supervisi dari kejaksaan di tingkat yang lebih tinggi.

“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh waktu dan tekanan kepentingan. Kasus Dana Hibah Rp40 miliar ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Kotim,” pungkasnya.

Desakan serupa juga datang dari masyarakat yang menilai penetapan tersangka merupakan langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik.

Tanpa langkah tegas, penyidikan Dana Hibah Rp40 miliar dikhawatirkan hanya menjadi kasus besar yang ramai di awal, namun redup tanpa kejelasan di penghujung tahun 2025. (ang)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#dana hibah #kotim #menggantung