SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perjalanan karier AM (34) berakhir di balik jeruji besi. Pria yang menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
AM dilaporkan warga setelah diduga membawa kabur uang hasil penjualan gabah ke Perum Bulog Cabang Sampit.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan AM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah, Senin (29/12).
Kasus ini bermula saat AM mengajak salah seorang rekannya bekerja sama mengelola gabah menggunakan fasilitas penggilingan milik BUMDes Lampuyang.
Pada awalnya, usaha tersebut berjalan lancar. Gabah digiling dan dijual kembali ke Perum Bulog Sampit.
Namun, masalah mulai tercium pada periode Agustus hingga September 2025. Puluhan ton gabah yang diserahkan kepada AM tidak jelas ke mana rimbanya.
Para petani pun mulai curiga lantaran pembayaran hasil penjualan gabah tak kunjung diterima.
Merasa dirugikan, para petani akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, AM mengakui telah menggelapkan uang hasil penjualan gabah ke Bulog.
“Pelaku mengaku telah menggelapkan uang hasil penjualan gabah ke Bulog sebesar Rp 529 juta dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Fauzi.
Atas perbuatannya, oknum Ketua BUMDes Lampuyang itu dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (sir/sla)
Editor : Slamet Harmoko