Baca Juga: APPBI Ungkap Banyak Pemda di Luar Jawa Dorong Pembangunan Mal
PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Meski penyidik telah menetapkan dua tersangka, proses penelusuran perkara dipastikan masih berjalan intensif.
Dua tersangka tersebut masing-masing VC, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri.
Keduanya diduga terkait dengan pengelolaan dan aktivitas pertambangan zircon yang berada di wilayah Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penyidik hingga kini masih terus melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pengumpulan alat bukti, barang bukti, serta pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi-saksi,” kata Hendri, Kamis (18/12/2025).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini puluhan saksi telah dimintai keterangan. Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Suhaemi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik. Termasuk kemarin pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PTSP, tentu berkaitan dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat lain, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM maupun pejabat PTSP lainnya, Hendri menegaskan hal tersebut sangat bergantung pada hasil analisis penyidik.
“Jika menurut analisa penyidik dibutuhkan keterangannya, pasti akan dipanggil dan diperiksa. Saat ini masih kami cek dan dalami,” tegasnya.
Hendri juga tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan baik terhadap saksi maupun tersangka, seiring pendalaman kasus. Bahkan, penyidik juga mencermati adanya indikasi penghilangan barang bukti.
“Kalau ditemukan indikasi penghilangan barang bukti, tentu ada konsekuensi hukum. Itu terus kami pelajari dan pantau,” katanya.
Terkait langkah penggeledahan, Hendri menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan sepenuhnya dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Saat ini, penggeledahan baru dilakukan di tiga lokasi.
“Kalau kami sampaikan detailnya sekarang, nanti bisa bocor. Prinsipnya, semua tindakan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik,” tegasbnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami usut hingga tuntas,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor