NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, memberi diskon hukuman kepada seorang terdakwa, atas nama Sandy Herdiansyah yang sebelumnya menjadi kurir narkoba, jenis inex dan sabu.
Dalam sidang pembacaan putusan Jumat (12/12) lalu, Ketua Majelis PN setempat Dwi March Stein Siagian menyatakan, terdakwa Sandy Herdiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (KPU), Sanggam Colombus Aritonang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar, subsidair 6 bulan penjara .
Dalam persidangan terungkap, Sandy Herdiansyah harus duduk di kurai pesakitan, usai kedapatan membawa sabu dan inex dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Ia tertangkap pada hari Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Km 30, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Peristiwa dimulai ketika teman terdakwa bernama Aleng menghubungi dan menawarkan pekerjaan pengantaran narkotika ke Palangka Raya pada tanggal 1 Juni 2025 sekitar jam 12.00 WIB. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang dikenal sebagai Dede (DPO), yang meminta mengantarkan sabu dengan janji upah Rp10 juta.
Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan kemudian menghubungi Reza (DPO) yang memberikan nomor penjual sabu bernama Pablo (DPO). Setelah berbicara dengan Pablo, terdakwa mengetahui harga sabu Rp300 ribu per gram dan inex Rp170 ribu per butir, yang kemudian disetujui oleh Dede.
Selanjutnya, terdakwa diminta melakukan penarikan tunai tanpa kartu di mesin ATM Pontianak secara berkala selama satu minggu, hingga jumlah total Rp55,5 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Pablo dalam transaksi langsung di Jembatan Masjid Jami, Kampung Beting, Pontianak, tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 20.00 WIB.
Pada transaksi itu, Pablo menyerahkan 1 plastik hitam yang berisi 2 bungkus sabu (sekitar 50 gram masing-masing) dan 4 bungkus inex dengan warna berbeda, ditambah bonus 3 butir inex.
Setelah mendapatkan narkotika, terdakwa menyewa mobil Toyota All New Avanza hitam dengan nopol AE 1090 GQ selama 4 hari, dan menyimpan barang bukti di belakang laci dashboard. Terdakwa berangkat dari rumahnya di Pontianak Barat pada tanggal 24 Juni 2025 sekitar jam 11.00 WIB dan sempat berhenti untuk istirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya.
Namun apes, tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 09.30 WIB, kendaraan terdakwa dihentikan oleh pihak kepolisian di Jalan Trans Kalimantan Km 30, Kecamatan Bulik.
"Selama pemeriksaan dan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan narkotika yang disimpan terdakwa. Terdakwa kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat bersih 100,54 gram dan 153 butir inex yang akan dia antar ke Palangka Raya,” pungkas jaksa penuntut umum (jpu). (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama