SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) gencar memberantas penyalahgunaan narkoba dan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini.
Sepanjang tahun 2025, tercatat ada enam aparatur sipil negara (ASN) yang sudah dijatuhi sanksi karena terlibat narkoba.
Kepala Badan Kesbangpol Kotim Rihel mengonfirmasi bahwa seluruh ASN yang terlibat sudah diproses administrasi maupun etik. Bentuk sanksinya beragam, dari penurunan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
“Ada yang dinon-jobkan, ada yang diturunkan pangkat dari 3A ke 2D, dan ada juga yang diberhentikan. Totalnya sekitar enam orang ASN,” jelasnya,.
Mseki tidak diumumkan ke publik, Rihel memastikan proses hukum dan administrasi telah berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, dalam pemantauan lapangan, Kesbangpol menemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkoba di kalangan perangkat desa, terutama di wilayah Dapil 5, yakni Tualan Hulu, Telaga Antang, Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, hingga Mentaya Hulu.
Informasi ini, kata Rihel, tergolong A1 atau valid. Sumbernya berasal dari warga, tokoh adat, hingga temuan langsung petugas.
“Informasinya kuat. Ada yang mengaku pernah satu mobil dengan perangkat desa yang memakai, ada yang melihat langsung,” tegasnya.
Rihel mengatakan hampir semua kecamatan di wilayah tersebut memiliki perangkat desa yang pernah diadukan warganya.
Saat DPRD Kotim menggelar tes urine bagi perangkat desa beberapa waktu lalu, situasinya justru penuh kejanggalan. Dari total 186 desa/kelurahan, hanya sekitar 50 perangkat desa yang datang.
Lebih ironis lagi, beberapa Kades yang hadir justru menghilang ketika tahu pemeriksaan urine akan dimulai.
“Ada Kades yang langsung keluar dengan berbagai alasan. Bahkan ada yang setelah diperiksa justru mematikan HP 4–5 hari, mungkin takut dipanggil,” ungkap Rihel.
Pemeriksaan sendiri mendeteksi berbagai jenis zat seperti metamfetamin, amfetamin, hingga benzodiazepin. Obat medis memang bisa terbaca, tetapi pola hasilnya berbeda.
Rihel mengungkap temuan paling mengkhawatirkan, satu desa di Dapil 5 yang disebutkan warganya memiliki tingkat pemakaian mencapai 50–60 persen.
“Mereka bilang kampung itu hampir habis. Paket hemat harganya Rp150–200 ribu, jadi aksesnya gampang,” kata Rihel.
Fenomena lain yang muncul adalah penggunaan narkoba untuk begadang saat mencuri buah sawit (garong), hingga penggunaan di depan anak-anak, yang pada akhirnya ikut terpapar.
“Kalau bapaknya memakai, otomatis anak bisa ikut,” ujarnya.
Kesbangpol juga menerima banyak permintaan rehab gratis. Menariknya, bukan dari para pengguna, tetapi dari warga yang resah karena kebiasaan pemakai sering berujung kriminalitas. Mulai dari mencuri, memukul, hingga membuat keributan.
“Warga yang minta, karena mereka yang terganggu,” ucap Rihel.
Menurut Rihel, penyalahgunaan narkoba oleh perangkat desa menjadi dilema serius karena dapat merusak kepercayaan publik.
“Masyarakat akna bertanya, kok pemimpinnya pengguna. Padahal perangkat desa harus jadi contoh,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tetap membuka pintu bagi perangkat desa atau warga yang ingin berhenti menggunakan narkoba.
“Kalau mau berubah, masih bisa. Tapi kalau terus memakai, kapan pun tetap terdeteksi,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Rihel, koordinasi lintas instansi akan diperkuat untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah pedesaan. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor