NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menangani kasus kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur. Hampir setiap hari, sidang tertutup digelar untuk perkara serupa.
Setelah sebelumnya ayah tiri dan ayah kandung divonis, kini seorang pria harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP.
PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada ES (22). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Majelis hakim menyatakan ES terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap anak dengan menggunakan tipu muslihat, kebohongan, dan bujuk rayu secara berulang untuk melakukan persetubuhan.
”Selain hukuman penjara, ES juga dikenakan denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas hakim.
Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, yang menjerat ES dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait lainnya.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan tersebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga April 2025, saat korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi di Kecamatan Menthobi Raya. Korban bersedia karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Kasus terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang. Saat ditanya, korban akhirnya mengakui apa yang dialaminya dan menyebutkan pelakunya adalah ES. (mex/ign)
Editor : Gunawan.