Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Operasi Gabungan di Katingan, Bea Cukai Sampit Sita 14 Ribu Batang Rokok Ilegal

Heny Pusnita • Selasa, 2 Desember 2025 | 12:10 WIB
OPERASI GABUNGAN: Pegawai Bea Cukai Sampit bersama Satpol PP Katingan mengamankan rokok ilegal dari kegiatan operasi gabungan di Katingan.
OPERASI GABUNGAN: Pegawai Bea Cukai Sampit bersama Satpol PP Katingan mengamankan rokok ilegal dari kegiatan operasi gabungan di Katingan.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal kembali digencarkan Bea Cukai Sampit.

Kali ini menyasar Kabupaten Katingan bersama Satpol PP setempat. Dalam kegiatan di Kecamatan Katingan Hilir dan Pulau Malan, tim mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang masih diperjualbelikan di sejumlah toko.

”Operasi gabungan ini sebagai wujud sinergi kami bersama Satpol PP Katingan untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai sekaligus penerimaan daerah berupa pajak rokok,” kata Kepala KPPBC TMP C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro.

Operasi ini tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberi efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pada akhir Mei 2025, Bea Cukai telah memberikan sosialisasi mengenai ketentuan cukai hasil tembakau dan pajak rokok kepada masyarakat Katingan.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan lima ciri rokok ilegal, yakni polos (tanpa pita cukai), berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan/atau salah personifikasi.

Hasil operasi gabungan pada Kamis (27/11) mencatat 14.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek disita. Dua toko kedapatan masih menjual rokok ilegal.

”Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila memperjualbelikannya,” tegas Agus.

Dia menambahkan, operasi ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

”Kegiatan ini bentuk nyata sinergi yang berkelanjutan antara instansi pusat dan daerah dalam mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal. Tujuan utama bukan hanya penindakan, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi para penjual sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat guna optimalisasi penerimaan negara dan daerah,” katanya. (hgn/ign)

Editor : Gunawan.
#katingan #rokok ilegal #bea cukai sampit