SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil meringkus seorang pria amoral yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil, di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Hasil hubungan terlarang itu lahir seorang bayi yang baru berusia sekitar 40 hari.
"Pelaku sudah kami amankan pada Kamis (27/11) lalu. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, Jumat (28/11) siang. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Diungkapkan pula, dari hasil pemeriksaan awal terungkap, perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak anak kandungnya itu masih berusia 12 tahun. Tepatnya sejak tahun 2019 lalu sampai saat ini, sebelum kasus ini terbongkar.
"Dan anak korban yang masih berusia sekitar 40 hari itu sempat dibawa kabur ayahnya (red: pelaku), untuk dikasihkan ke orang lain," terang Sugiharso.
Beruntung, lanjutnya, sang bayi yang sempat dibawa pelaku akhirnya ditemukan. Kini bayi tersebut telah diserahkan petugas kepolisian kepada korban, demi mendapatan air susu ibu alias ASI.
"Bayinya sempat dikasih ke orang lain. Alhamdulillah bayinya sudah ditemukan dan sudah diserahkan kepada ibunya (red: korban)," imbuh Sugiharso.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tragis di mana pelaku rudapaksa (ayah kandung), sekaligus jadi kakek biologis dari bayi korban itu terungkap saat korban bercerita kepada anggota keluarganya yang lain. Bahwa ayahnya itu telah membawa kabur bayi hasil hubungan terlarang mereka. Mendengar kejadian itu, pihak keluarga pun sontak terkejut.
Pengakuan itu pun langsung memicu langkah tegas dari pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan itu, dan hingga terjadi pengaduan ke polisi.
"Kami juga kaget ternyata ayahnya selama ini telah tega melakukan perbuatan bejat kepada anaknya sendiri sampai korban hamil hingga melahirkan," ungkap inisial AB,salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian di salah satu desa itu, Kamis (27/11).
Perbuatan itu tidak diketahui oleh orang terdekat sekalipun selama 7 tahun. Sementara sang ibu korban, sudah lama telah meninggal dunia, sehingga korban dan pelaku tinggal bersama berdua di rumah.
Dengan didampingi pihak keluarganya, korban pun akhirnya memberanikan diri mendatangi Mapolres Kotim melaporkan perbuatan bejat ayahnya itu. Di depan Polisi, korban mengaku tak terima bahwa anaknya yang masih berusia 40 hari itu dibawa sang ayahnya, tanpa ada kabar kejelasan.
Sementara itu, kondisi korban nampak mengalami trauma psikologis mendalam dan membutuhkan dukungan serta pendampingan intensif, terutama dari pihak keluarga.
Dalam kasus ini, jika mengacu pada Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pelaku bisa terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.(sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama