Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, Pemahaman Pelaku Usaha di Seruyan Ternyata Kian Membaik

Heny Pusnita • Jumat, 28 November 2025 | 20:29 WIB
DISITA: Pegawai Bea Cukai Sampit bersama Satpol PP Seruyan mengamankan rokok ilegal dari kegiatan operasi gabungan di Kecamatan Seruyan Hilir.
DISITA: Pegawai Bea Cukai Sampit bersama Satpol PP Seruyan mengamankan rokok ilegal dari kegiatan operasi gabungan di Kecamatan Seruyan Hilir.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang menyasar wilayah Kecamatan Seruyan Hilir kembali menuai hasil.

Operasi ini menjadi lanjutan upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.

”Kegiatan operasi gabungan ini merupakan rangkaian upaya nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal dalam rangka optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai sekaligus penerimaan daerah berupa pajak rokok,” kata Kepala KPPBC TMP C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Kamis (27/11).

Operasi yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan tersebut juga bertujuan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

”Jauh sebelum kegiatan ini dilaksanakan, pada awal Oktober 2025 di wilayah Kabupaten Seruyan telah dilaksanakan parade sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau dan pajak rokok yang dilaksanakan secara maraton di tujuh kecamatan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan lima ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai salah personifikasi.

Pada operasi yang digelar Selasa (25/11), tim gabungan mengamankan 1.900 batang rokok ilegal berbagai merek. Seluruh temuan kini dalam proses penanganan.

”Dari 12 toko yang disambangi, hanya dua toko saja yang masih menjual rokok ilegal. Kondisi ini lebih baik dari operasi pertama di Oktober lalu, di mana dari 7 toko ada 2 toko yang masih menjual rokok ilegal,” ungkapnya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Bea Cukai Sampit menegaskan, operasi ini bukan hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang fair di antara pelaku usaha serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.

”Kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi yang berkelanjutan antara instansi pusat dan daerah dalam mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal, di mana tujuan utamanya bukan hanya penindakan, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi para penjual sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal,” tegasnya.

Bea Cukai dan Satpol PP berharap sinergi berkelanjutan ini dapat terus menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui cukai dan penerimaan daerah melalui pajak rokok. (hgn/ign)

Editor : Gunawan.
#rokok ilegal #seruyan #bea cukai sampit