PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Murka warga Sabaru nyaris berujung aksi main hakim sendiri, setelah seorang pria berinisial AGH (24) tertangkap tangan diduga mencuri di rumah Melati, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Respons cepat Personel SPKT II Polsek Sabangau berhasil meredam situasi dan mengamankan pelaku di Jalan Kalingu II Gang Dayak Misik.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq mengatakan, dua personel yang bertugas, Aiptu Edi Saputra dan Brigadir I. Ketut Y, langsung meluncur ke lokasi begitu menerima laporan masyarakat.
”Petugas menenangkan warga dan mengimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Terduga pelaku kemudian kami bawa ke Polsek Sabangau untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Menurut Taufiq, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi. Namun, ia menegaskan, alasan apa pun tidak menghapus konsekuensi hukum.
”Sudah kami amankan dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” tuturnya.
Dia memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kapolsek menegaskan, respons cepat personel di lapangan merupakan upaya mencegah potensi gangguan keamanan.
”Situasi berhasil dikendalikan dengan aman. Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian dengan segera melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
”Jangan main hakim sendiri dan segera laporkan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.