SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Tiga sopir truk tak berkutik ketika kedapatan mengangkut ribuan batang kayu ulin tanpa dokumen resmi.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penegakan hukum yang digelar Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketiganya adalah K (24), G (31), dan D (28), yang ditangkap saat membawa tiga truk sarat muatan kayu ulin diduga hasil pembalakan liar, Selasa (18/11) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Wanalaga Telabang 2025.
”Benar, tiga orang ini merupakan sopir truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen,” kata Edy kepada Radar Sampit, Selasa (25/11).
Pengungkapan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang. Saat patroli, petugas menemukan tiga truk yang dikemudikan K, G, dan D sedang membawa muatan kayu dalam jumlah besar.
Seluruh truk beserta para sopir langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penghitungan, total kayu yang disita mencapai 1.805 batang dengan berbagai ukuran.
Ketiga sopir kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam peredaran kayu ilegal.
”Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan saat konferensi pers. Saat ini anggota masih bekerja. Jika ada perkembangan, pasti disampaikan,” ujarnya. (sir/ign)
Editor : Gunawan.