SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penemuan seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) di dalam truk yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Sampit menuju Semarang mengundang perhatian besar.
Selain dugaan upaya pengiriman ilegal, kasus ini kembali menyorot kondisi populasi raptor pemangsa ular tersebut di alam liar.
Burung pemangsa ini ditemukan, Selasa malam (18/11/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, dalam sebuah kandang yang diselipkan di bagian belakang kendaraan.
Sopir truk mengaku bukan pemiliknya dan hanya dititipi seseorang untuk membawa satwa tersebut. Karena tidak disertai dokumen karantina, petugas langsung mengamankan elang tersebut dan berkoordinasi dengan BKSDA.
Keesokan harinya, Rabu (19/11/2025), satwa itu diserahkan secara resmi kepada BKSDA Resort Sampit.
Saat diamankan, kondisinya diketahui mengalami cedera pada bagian sayap kiri sehingga tidak memungkinkan untuk langsung dilepasliarkan.
Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan bahwa ini merupakan penyerahan Elang Ular Bido pertama yang diterima pihaknya di wilayah Kotim.
“Pengamatan tadi menunjukkan kondisinya cedera. Awalnya kami berencana melepasliarkan di hutan di Kotim, karena memang habitatnya ada di sini. Tetapi setelah melihat kondisi sayap kirinya, kami putuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kesehatan hewan kami di Pangkalan Bun,” ujarnya.
Elang Ular Bido dikenal sebagai salah satu raptor yang memiliki persebaran luas di Asia, termasuk Indonesia.
Spesies ini dapat ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga berbagai kawasan hutan tropis lainnya.
Meskipun masih berstatus “Least Concern” menurut IUCN, berbagai kajian mencatat adanya tekanan serius pada populasi lokal.
Penelitian di Taman Nasional Gunung Ciremai, Jawa Barat, menunjukkan angka kelimpahan sekitar 9,5 individu dalam area pengamatan.
Angka ini menggambarkan kehadiran yang cukup stabil, namun sebaran di daerah lain tidak selalu menunjukkan kondisi serupa.
Fragmentasi hutan, perambahan, dan konversi lahan menjadi perkebunan terus mempersempit ruang jelajah raptor ini.
Kasus perburuan serta pemeliharaan liar yang terlihat dari beberapa penyerahan satwa ke BKSDA di daerah lain, seperti Yogyakarta dan Malang juga memperburuk situasi.
Di sisi ekologi, Elang Ular Bido memiliki kemampuan beradaptasi di berbagai habitat, mulai dari hutan primer, sekunder, kawasan mangrove, hingga tepi perkebunan.
Namun, hilangnya mangsa utama seperti ular dan kadal di beberapa lokasi membuat peluang berkembangbiaknya semakin kecil.
Temuan di Pelabuhan Sampit ini menegaskan kembali bahwa jalur transportasi laut masih rawan dimanfaatkan untuk membawa satwa liar dilindungi ke luar daerah.
Tanpa dokumen resmi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan upaya pengiriman hewan liar dapat menimbulkan risiko penyebaran penyakit dan memperburuk perburuan satwa.
Dalam konteks konservasi, pengamanan satwa seperti yang terjadi di Sampit memberi peluang bagi BKSDA untuk melakukan intervensi.
Mulai dari observasi, perawatan, hingga melepasliarkan kembali satwa ke habitatnya bila kondisinya memungkinkan.
Muriansyah menekankan bahwa penanganan seperti ini adalah bagian dari upaya mempertahankan keberadaan Elang Ular Bido di alam.
“Langkah selanjutnya sangat bergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan. Jika pulih, tentu kami akan melepasliarkan kembali. Satwa liar harus kembali ke alamnya,” terangnya.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap satwa liar di berbagai daerah, pelaporan dari masyarakat dan ketegasan aparat menjadi kunci.
Kasus seperti di Malang, Yogyakarta, hingga Sampit menunjukkan kolaborasi antara Karantina, BKSDA, dan publik dapat menjadi penyelamat bagi raptor dilindungi seperti Elang Ular Bido.
Upaya penyelamatan demi kelestarian satwa ini tidak hanya penting bagi keseimbangan ekosistem, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. (oes)
Editor : Slamet Harmoko