SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan uji keamanan makanan terhadap berbagai produk olahan beku (frozen food) dan siap saji yang beredar di pasaran.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha agar produk yang dijual benar-benar aman dikonsumsi masyarakat.
”Kami sudah membeli alat uji makanannya untuk memastikan makanan yang beredar aman dan tidak mengandung boraks, formalin, atau bahan kimia berbahaya lainnya," kata Johny Tangkere, Kepala Diskoperindag Kotim.
Johny menegaskan, kegiatan tersebut bukan operasi penertiban, melainkan pembinaan agar pelaku usaha memahami standar keamanan pangan.
”Kami tidak melaksanakan operasi penertiban, tapi uji tes makanan ini bagian dari edukasi agar pelaku usaha tahu bahan baku yang digunakan aman dan tidak membahayakan konsumen," ujarnya.
Diskoperindag Kotim saat ini memiliki satu Inspektur Keamanan Pangan, Mursalin, dan empat pegawai yang telah dilatih oleh BBPOM sebagai kader keamanan pangan.
Mereka akan melakukan pembinaan rutin kepada pelaku usaha, terutama yang belum melengkapi label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk.
”Pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan itu akan kami arahkan untuk segera melengkapinya," kata Johny.
Dia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPMPTSP Kotim, izin tempat usaha dari Diskoperindag, serta legalitas produk berupa sertifikat laik higienis sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan.
”Produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan lebih dari satu minggu wajib memiliki SLHS, dan bila lebih dari satu minggu harus dilengkapi sertifikasi PIRT dari Dinkes Kotim. Semua izin ini diurus melalui sistem OSS yang dikelola DPMPTSP," jelasnya.
Johny menambahkan, sebanyak 48.222 pelaku UMKM terdata di Diskoperindag Kotim hingga tahun 2024.
Dari jumlah itu, 26.770 bergerak di sektor rumah makan dan 1.807 di industri pengolahan makanan dan minuman.
”Tes uji makanan ini rencananya dilaksanakan bulan Desember mendatang, dimulai dari pelaku usaha di bidang perhotelan, swalayan, hingga industri rumahan," katanya. (hgn/ign)
Editor : Gunawan.