PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dinilai cacat formil.
Langkah penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat disebut tidak memenuhi syarat hukum, karena dua alat bukti belum terpenuhi.
Hal tersebut ditegaskan dua tersangka perkara tersebut melalui kuasa hukumnya usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (10/11/2025). Sidang itu sempat tertunda dari jadwal semula pada 3 November 2025.
”Penetapan tersangka terhadap klien kami belum memenuhi syarat formil dan materiil. Dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dinilai belum tercukupi sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Edi Rosandi, kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum lainnya, Jeffriko Seran, menyebut, bantahan dari pihak Kejaksaan hanyalah bagian dari dalil penyidik yang akan diuji di persidangan berikutnya.
”Kami hanya ingin mencari keadilan. Undang-undang memperbolehkan kami menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap klien kami,” tegasnya.
Jeffriko memperkirakan sidang praperadilan akan berlangsung sekitar sepekan dengan agenda replik pada Selasa (11/11/2025).
Dia juga menjelaskan, pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan sebenarnya telah selesai dan sempat beroperasi sejak 2016.
Bangunan berdiri secara fisik, mesin-mesinnya berfungsi, dan sempat dimanfaatkan masyarakat sebelum terhenti karena proses hukum yang kini berjalan.
Jeffriko menegaskan, langkah hukum yang mereka tempuh bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak tersangka tidak dilanggar.
”Kami menghormati proses hukum, namun kami juga ingin memastikan bahwa prosedur yang dilakukan penyidik benar-benar sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dua dari empat tersangka dalam kasus tersebut adalah MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, dan DP, Konsultan Perencanaan sekaligus Pengawas Proyek.
Keduanya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Kejari Kobar belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. (sam/ign)
Editor : Gunawan.