Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cegah Berulangnya Putusan Kelam terhadap Bos Besar Sabu, Masyarakat Dayak Peringatkan Hakim Jangan Nego

Dodi Abdul Qadir • Sabtu, 8 November 2025 | 11:15 WIB
SUARAKAN KEADILAN: Peserta massa Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) membawa spanduk berisi pesan terhadap pengedar narkoba saat aksi unjuk rasa di PN Palangka Raya, Jumat (7/11).
SUARAKAN KEADILAN: Peserta massa Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) membawa spanduk berisi pesan terhadap pengedar narkoba saat aksi unjuk rasa di PN Palangka Raya, Jumat (7/11).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Ratusan masyarakat Dayak yang tergabung dalam Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengepung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (7/11/2025).

Mereka menuntut majelis hakim agar tidak mengulangi ”tragedi putusan” yang pernah membebaskan bos besar sabu, Salihin alias Saleh.

Aksi yang berlangsung tertib namun sarat ketegangan itu digelar bertepatan dengan sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba dengan terdakwa Saleh.

Massa menilai, kasus ini menjadi ujian moral bagi penegak hukum di Kalimantan Tengah.

Koordinator aksi Sadagori Henoch Binti (Ririn Binti) menegaskan, masyarakat Dayak tidak ingin keadilan kembali dipermainkan.

Majelis hakim sebagai pengetuk palu keadilan diingatkan agar tidak ada negoisasi dalam memutuskan kasus tersebut.

”Kami datang untuk mengingatkan hakim, jangan ada lagi putusan yang melukai hati masyarakat Dayak. Jangan ada nego-nego dengan bandar narkoba,” tegas Ririn dengan lantang.

Ririn mengingatkan, pada tahun 2022, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di kawasan Puntun, Palangka Raya, sempat divonis bebas dalam kasus kepemilikan sabu.

Namun, putusan itu akhirnya berubah di tingkat Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Pihaknya tak ingin luka lama itu terulang. Apabila hakim nantinya terbukti sampai menerima sesuatu dari Saleh, masyarakat Dayak akan mengutuk hakim tersebut.

GDAN menyebut, aksi itu bukan sekadar bentuk kemarahan, tetapi peringatan moral untuk mencegah sejarah kelam terulang.

Narkoba dinilai telah merusak generasi muda Dayak dan menghancurkan nilai adat, budaya, serta spiritual masyarakat.

”Kami tidak ingin generasi Dayak hancur karena narkoba. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi masalah kelangsungan budaya dan adat kami,” ujarnya.

Massa mendesak JPU dan hakim mengadili kasus Saleh secara jernih dengan tuntutan dan putusan maksimal 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut dinilai layak, mengingat peran Saleh dalam peredaran narkoba di Kalteng selama ini dinilai besar. Saleh juga diminta segera dikembalikan penjara superketat; Nusakambangan

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Ricky Fardinad menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Selain itu, menerima aspirasi yang disampaikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

”Putusan harus berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum. Kami akan menyampaikan semua aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara TPPU terdakwa. Kami berterima kasih atas semua perhatian ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Saleh kembali tertunda untuk ketiga kalinya, dengan alasan jaksa masih mematangkan analisis hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, tuntutan harus disusun secara cermat karena perkara ini mendapat sorotan luas.

”Kami tidak ingin gegabah. Perkara ini juga penting dan jadi sorotan masyarakat,” tegasnya.

Saleh diadili dalam perkara TPPU dengan dugaan transaksi mencapai ratusan miliar rupiah hasil peredaran sabu.

Aparat telah menyita aset bernilai tinggi miliknya, mulai dari uang tunai Rp902 juta, rekening bank, ruko di Jalan Murjani, hingga rumah dan tanah di Jalan Meranti 4. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#Bandar Besar Sabu #puntun #Pengadilan Negeri Palangka Raya #masyarakat dayak