SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pengawasan di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit tak pernah sepi dari aktivitas penindakan.
Petugas terus bergerak membongkar peredaran rokok ilegal yang masih marak di sejumlah daerah, seperti Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, telah melakukan 34 kali penindakan di wilayah Kotim. Dari operasi itu, sebanyak 308.040 batang rokok ilegal berhasil disita.
Sebagian besar temuan itu berasal dari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, dua wilayah dengan tingkat peredaran tertinggi.
”Dari pengawasan yang kami lakukan, ada peningkatan penindakan. Hal ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP yang turut bergabung dalam tim operasi rokok ilegal,” ujar Kepala KPPBC TMP C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro.
Agus menegaskan, pengawasan tersebut merupakan langkah serius untuk menekan kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai.
Setiap batang rokok ilegal yang beredar bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok resmi.
Selain rokok, Bea Cukai juga mengawasi peredaran minuman mengandung etil alkohol. Produk ini dikenakan cukai berbeda sesuai kadar alkoholnya.
Golongan A (kadar 5 persen) dikenakan tarif Rp16.500 per liter. Golongan B (5–20 persen) dikenakan Rp42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk impor.
Kemudian, Golongan C (20–55 persen) dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk impor.
Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai untuk etil alkohol dengan kadar minimal 85 persen yang digunakan untuk kepentingan sosial, rumah sakit, bencana alam, atau kegiatan keagamaan.
Namun, distribusinya tetap wajib disertai dokumen resmi seperti CK-5 atau CK-6 untuk jumlah tertentu.
”Penindakan terhadap minuman etil alkohol ilegal juga kami lakukan. Dari Februari hingga Agustus 2025, sudah ada 3.013 liter yang kami amankan dan akan dimusnahkan,” ungkap Agus.
Dia berharap sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat terus terjalin erat dalam menekan peredaran produk ilegal.
”Harapannya, kolaborasi ini mampu meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari cukai hasil tembakau dan etil alkohol,” tegasnya. (hgn/ign)
Editor : Gunawan.