PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pabrik Tepung Ikan melawan balik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar).
Mereka resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, menantang sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh penyidik kejaksaan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalan Bun, perkara itu terdaftar dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Pbu dan 4/Pid.Pra/2025/PN Pbu.
Sidang perdana dijadwalkan Senin, 3 November 2025, dengan agenda pemeriksaan awal atas keabsahan penetapan tersangka.
Namun, pihak Kejari tidak hadir dalam persidangan pertama, sehingga sidang terpaksa ditunda.
Kuasa hukum pemohon, Jeffriko Seran, menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak kliennya menguji prosedur penetapan tersangka.
Langkah tersebut bukan bentuk penghindaran proses hukum, melainkan mekanisme hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam penetapan status tersangka.
”Pra peradilan ini akan diputus dalam tujuh hari dan ini merupakan hak klien kami yang menilai ada prosedur yang tidak tepat dalam proses penetapan tersangka,” ujarnya.
Pihaknya menemukan indikasi pelanggaran aturan oleh penyidik, sehingga gugatan ini menjadi cara untuk menguji kebenaran proses tersebut di pengadilan.
Kuasa hukum tersangka lainnya, Edi Rosandi, menyesalkan ketidakhadiran pihak Kejari dalam sidang perdana.
”Kami datang untuk mencari keadilan dan menguji kebenaran penetapan tersangka ini. Namun, karena termohon tidak hadir, sidang terpaksa ditunda,” ujarnya usai persidangan.
Dia menegaskan, praperadilan merupakan instrumen penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.
Sidang dijadwalkan kembali pada 10 November 2025, dan diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak untuk pemeriksaan lanjutan.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kobar, Dody Heryanto, membenarkan bahwa pihaknya dipraperadilankan.
”Sementara ini kami masih menunggu Kajari yang baru,” ujarnya, menjelaskan institusinya masih awal proses pergantian pimpinan baru.
Kejari Kobar sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tipikor pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua, Jumat (24/10/2025) di kantor Kejari Kobar.
Empat tersangka itu berinisial RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar tahun 2016, HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perikanan pada saat proyek dilaksanakan, MR yang menjabat Direktur PT Cipta Karya Kalimantan, dan DP sebagai konsultan perencanaan proyek.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir.
Johny menjelaskan, RS sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan proyek yang sama.
”Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ungkap Johny.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan. Johny menegaskan bahwa penyidik akan memanggil mereka untuk pemeriksaan lanjutan.
Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut menggunakan dana APBN tahun 2016 dengan pagu mencapai Rp5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar.
Pabrik tersebut dinilai tidak memiliki daya saing dan tidak dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, ditemukan pekerjaan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi kontrak.
”Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” papar Johny.
Proses penetapan tersangka, menurutnya, merupakan hasil serangkaian pemeriksaan terhadap 35 saksi dan lima saksi ahli.
Dari keterangan itu, penyidik meyakini keempat tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
”Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan dokumen, penyidik yakin empat orang ini memiliki peran signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Kobar turut mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek, laporan keuangan, serta menyegel pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan.
”Barang bukti fisik berupa pabrik juga telah diberi garis police line untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johny, seraya menegaskan komitmen menuntaskan kasus demi menegakkan keadilan dan memastikan uang negara dapat kembali.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (sam/ign)
Editor : Gunawan.