Radarsampit.jawapos.com - Secara umum di Indonesia ibadah umrah dilaksanakan melalui agen penyelenggara haji dan umrah (PHU) di Indonesia, sama halnya seperti ibadah haji.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau sering disebut sebagai UU PHU.
Namun sejak Jumat (24/10), secara teknis masyarakat kini dapat menggelar ibadah umrah secara mandiri.
Hal tersebut menyusul pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025, yang meruupakan perubahan atau amandemen dari UU PHU, oleh Pemerintah dan DPR RI.
Secara spesifik, sebelumnya dalam Pasal 86 UU PHU, disebutkan bahwa penyelenggaraan umrah hanya dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dengan perubahan melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, kini penyelenggaraan ibadah umrah dapat dilaksanakan (a) melalui PPIU, (b) secara mandiri, atau (c) melalui Menteri, dalam hal ini Kementerian Agama RI.
Amandemen UU PHU dilaksanakan menyusul perubahan peraturan umrah dari Kerajaan Arab Saudi pada 6 Oktober lalu.
Mulai tanggal tersebut, pelaksanaan ibadah umrah tidak lagi terikat jenis visa, berbeda dengan ibadah haji.
Dengan kata lain, visa non-haji seperti visa pekerja dan turis dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran ibadah umrah.
Tentu, penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri juga memiliki peraturan tersendiri. Untuk saat ini, prosedur pendaftaran haji amandiri masih disiapkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah, namun sudah ada peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan umrah mandiri.
Pasal 87A mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Beragama Islam.
* Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan.
* Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
* Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
* Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem * Informasi Kementerian. (Saat ini masih dalam proses perancangan dan integrasi dengan aplikasi Nusuk)
Selanjutnya, Pasal 88A mengatur bahwa orang yang melaksanakan umrah mandiri nantinya memiliki beberapa hak sebagai jemaah umrah, yakni:
1. Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah.
2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada Kementerian.
3 Di luar penyelenggaraan umrah, jemaah umrah mandiri juga mendapat berbagai hak sebagai Warga Negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 96.
Namun, Pasal tersebut serta Pasal 97 juga mengatur hak yang tidak dapat diperoleh jemaah jika memilih melaksanakan umrah secara mandiri.
Pasal 96 mengatur bahwa jemaah umrah mandiri memiliki hak atas:
1. Perlindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri
2. Perlindungan hukum
4. Perlindungan keamanan
Namun Pasal 96 dan 97 mengatur bahwa jemaah umrah mandiri tidak memiliki hak atas:
1. Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi
2. Pelindungan jiwa, kecelakaan, serta kesehatan
3. Kompensasi atas layanan pada poin 1 dan 2
4. Ganti rugi atas layanan pada poin 1 dan 2
Sebagai catatan samping, jemaah umrah yang melaksanakan ibadah melalui jalur PPIU atau Kementerian tetap berhak menerima hak-hak yang tidak diterima oleh jemaah umrah mandiri, atau dengan kata lain tetap ditanggung seperti biasa.
Akhirnya, sebagaimana telah berlaku saat ini, bakal tetap ada hukuman bagi mereka yang menyalahgunakan skema pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri.
Sesuai Pasal 122, setiap individu atau perusahaan yang ketahuan bertindak sebagai PPIU ilegal dengan mengumpulkan serta memberangkatkan jamaah umrah individu tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko