PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, pada Jumat (24/10/2025) di kantor Kejari Kobar.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Rs, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar tahun 2016, kemudian HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perikanan pada saat proyek dilaksanakan, kemudian MR, Direktur PT Cipta Karya Kalimantan, serta DP selaku konsultan perencanaan proyek.
Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Kajari Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua menjelaskan bahwa tersangka RS sebelumnya juga telah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pabrik tepung ikan tersebut.
“Pada hari ini kita resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ungkap Johny di hadapan awak media.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan. Johny menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Jika dalam pemanggilan tidak diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Sementara tersangka Rs yang telah divonis dalam kasus sebelumnya akan tetap menjalani proses hukum lanjutan dari perkara sebelumnya yang masih berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Dari hasil pemeriksaan Kejari, proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut menggunakan dana APBN tahun 2016 dengan nilai pagu mencapai Rp 5 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan tambahan untuk mengembangkan kasus ini,” tambah Johny.
Lebih lanjut dijelaskan, proyek pembangunan pabrik tepung ikan itu dinilai tidak memiliki daya saing dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Selain itu, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi dalam kontrak.
“Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” papar Johny.
Proses penetapan tersangka ini, kata Johny, merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan lima orang saksi ahli yang kompeten.
Dari hasil keterangan tersebut, penyidik meyakini bahwa keempat tersangka telah memenuhi unsur yang cukup untuk dijerat dengan pasal-pasal Tipikor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan dokumen, penyidik yakin empat orang ini memiliki peran signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Kobar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, laporan keuangan, serta menyegel lokasi pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan.
“Barang bukti fisik berupa pabrik juga telah diberi garis police line untuk kepentingan penyidikan,” tutup Johny.
Ia menegaskan bahwa Kejari Kobar berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memastikan uang negara dapat kembali.
Adapun Pasal yang digunakan adalah pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (tyo/sam)