PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Polemik pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Gerindra yang melibatkan nama Endang Susilawati, kembali mencuat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutus bahwa KPU Kalteng terbukti melanggar etik dalam proses penetapan PAW tersebut.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 166-PKE-DKPP/V/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, Dodi Ramosta Sitepu selaku pengadu memberikan kuasa kepada Rahmadi G Lentam dan M Rosyid Ridho.
Dalam amar putusan, DKPP menyatakan Ketua KPU Kalteng Sastriadi (Teradu I) dan empat komisioner lainnya, Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, serta Dwi Swasono (Teradu II–V), melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait proses PAW Anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra.
Mereka dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak memberikan kepastian hukum dalam proses pengusulan Endang Susilawati sebagai pengganti mendiang Agus Pramono, Anggota DPRD Kalteng Dapil I yang wafat pada 18 Oktober 2024.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kalteng dan sanksi peringatan keras kepada empat komisioner lainnya.
Kuasa hukum pengadu, Rahmadi G Lentam, menegaskan, putusan DKPP harus ditindaklanjuti secara konkret.
”Ini jelas harus diperbaiki dan dilaksanakan. Mereka sudah dinyatakan melanggar, dan itu bentuk pertanggungjawaban etik, hukum, dan moral,” ujarnya.
Rahmadi menjelaskan, penetapan Endang Susilawati sebagai PAW tidak semestinya dilakukan karena Endang telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan dalam Pilkada 2024 pada 23 September 2024, atau sebulan sebelum meninggalnya Agus Pramono.
Kondisi itu otomatis membuat Endang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.
”Seharusnya yang ditetapkan adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya, yakni Dodi Ramosta Sitepu. Tapi, para teradu mengabaikan fakta itu dan tetap mengusulkan Endang,” tegasnya.
Dia menilai tindakan KPU Kalteng yang tidak segera memverifikasi dan menindaklanjuti sesuai peraturan merupakan perbuatan melawan hukum.
”Saya sejak awal sudah menyampaikan, mereka sengaja tidak memproses sesuai ketentuan,” katanya.
Rahmadi menyambut baik putusan DKPP yang dianggap menegaskan bahwa para komisioner tidak profesional.
Dia mendesak agar KPU segera memperbaiki surat penetapan PAW dan Endang Susilawati mengundurkan diri dari jabatan yang telah dilantik.
Walau sudah dilantik, tanggung jawab etik tetap harus dijalankan. Endang harus mengundurkan diri karena menikmati jabatan yang seharusnya bukan haknya,” ujarnya.
Selain menempuh jalur etik, pihaknya juga menggugat melalui PTUN serta melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng.
”Surat KPU yang menyatakan Endang memenuhi syarat itu salah dan harus dicabut. KPU wajib memperbaiki suratnya, dan Endang seharusnya mundur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi merespons singkat saat dimintai tanggapan.
”Terima kasih atas atensinya, Mas. Mohon maaf, silakan kutip dari putusan sidang saja,” ujarnya melalui pesan singkat. (daq/ign)
Editor : Gunawan.