Diakuinya, proses Pilkades seharusnya bisa dilakukan lebih awal, namun sempat tertunda karena adanya kekeliruan dalam memahami regulasi terbaru.
“Awalnya kita beranggapan, sebelum Peraturan Pemerintah (PP) terakhir keluar, Pilkades belum boleh dilaksanakan. Ternyata setelah kita pelajari, beberapa daerah lain tetap bisa melaksanakannya. Ini kelemahan kita,” imbuh Wanda.
Akibat penundaan tersebut, sejumlah desa di Seruyan terpaksa dipimpin oleh penjabat kepala desa (Pj Kades) dari kalangan ASN di luar kapasitas pemerintahan desa. Seperti ada yang belatara belakang tenaga kesehatan, guru, atau staf kecamatan.
Diakui Wanda, hal itu menyebabkan roda pemerintahan desa menjadi tidak efektif. “Selama 6 tahun terakhir, banyak pemerintah desa yang hanya berjalan sekadar ada. Tidak semua mampu bergerak produktif karena Pj nya bukan dari kalangan masyarakat desa sendiri,” terangnya.
Kemudian dijelaskannya, setelah dilakukan konsultasi dengan pihak terkait, Pemkab Seruyan kini siap memulai tahapan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bukan tidak boleh, tapi kita yang kurang proaktif menafsirkan kondisi itu. Sekarang, sudah jelas arah dan izinnya. Kita laksanakan sesuai aturan agar pemerintahan desa kembali berjalan optimal,” pungkas Wanda.
Dirinya berkomitmen pelaksanaan Pilkades serentak mendatang bisa berlangsung tertib, transparan, dan mampu melahirkan pemimpin desa yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakatnya. (rdw/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama