Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ikut Rapat di Kementerian Keuangan, Wagub Kalteng Gugat Keadilan Fiskal

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 8 Oktober 2025 | 11:15 WIB
DORONG EVALUASI: Wagub Kalteng Edy Pratowo mengikuti rapat dengan Kementerian Keuangan, Selasa (7/10/2025).
DORONG EVALUASI: Wagub Kalteng Edy Pratowo mengikuti rapat dengan Kementerian Keuangan, Selasa (7/10/2025).

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyerukan evaluasi serius terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan dan menciptakan ketimpangan fiskal antarwilayah.

Pandangan itu disampaikan Edy dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan RI, Selasa (7/10/2025), di Gedung Kemenkeu Jakarta.

Dia menilai penurunan dana transfer yang terjadi hampir di seluruh daerah, termasuk Kalimantan, harus menjadi perhatian agar kebijakan fiskal nasional tetap menjamin keadilan dan pemerataan pembangunan.

”Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, banyak program pembangunan yang berpotensi tertunda. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional memerlukan ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” ujar Edy.

Edy menyoroti penurunan signifikan dana transfer di sejumlah provinsi di Kalimantan.

Kalimantan Tengah, katanya, mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan 46 persen, dan Kalimantan Timur bahkan mencapai 73 persen.

Dia juga menyinggung ketimpangan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah.

”Sebagai contoh, Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil sumber daya alam hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, bahkan lebih rendah dari beberapa provinsi non-penghasil. Ini perlu dikaji ulang agar pembagian dana lebih adil dan proporsional,” tegasnya.

Edy menegaskan, pandangannya bukan untuk menyalahkan pemerintah pusat, melainkan mengajak semua pihak melihat kembali prinsip keadilan fiskal.

”Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Kementerian Keuangan menjelaskan, perubahan formula transfer dan alokasi dana merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Regulasi ini mengatur ulang mekanisme hubungan keuangan dan sistem transfer untuk meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas.

Edy menyambut positif rencana pemerintah pusat yang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer dana daerah pada awal 2026.

Menurutnya, langkah tersebut harus diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan dan memastikan kebijakan fiskal benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

”Bapak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” ujar Edy.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh kebijakan nasional, sambil berharap hasil evaluasi nanti mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

”Kami percaya, melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” tegasnya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#kementerian keuangan #Keadilan fiskal daerah #wagub kalteng #dana transfer daerah