Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

BKSDA Kalteng Buru Pria Bawa Bayi Orangutan Naik Motor di Kota Sampit

Usay Nor Rahmad • Senin, 6 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Pria yang membawa anak orangutan menggunakan sepeda motor singgah ke salah satu kios di Jalan Tjilk Riwut Sampit. (Wahid Kelep untuk Radar Sampit)
Pria yang membawa anak orangutan menggunakan sepeda motor singgah ke salah satu kios di Jalan Tjilk Riwut Sampit. (Wahid Kelep untuk Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Resort Sampit terus memburu pria yang viral karena membawa bayi orangutan dengan sepeda motor di kawasan Terowongan Nur Mentaya, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan dari warga dan melihat video yang beredar luas di media sosial pada Senin (6/10/2025).

“Tim kami sudah putar-putar dari Hotel Wella sampai pom bensin Samekto. Di stadion, bangunan-bangunan yang masih dibangun, sampai ke bengkel-bengkel, tapi belum ketemu. Kami menduga pelaku ini warga di daerah situ saja,” ungkap Muriansyah.

Dalam video berdurasi 15 detik yang viral, terlihat seorang pria tanpa pelat nomor kendaraan mengendarai motor sambil menggendong bayi orangutan di dadanya.

Aksi itu membuat banyak warga heran sekaligus marah karena orangutan merupakan satwa yang dilindungi.

Sebelumnya, salah satu warga bernama Wahid mengaku sempat merekam peristiwa tersebut karena merasa aneh melihat orang membawa bayi orangutan seperti peliharaan biasa. “Saya lihat dia sempat berhenti di pertokoan dekat Terowongan Mentaya. Makanya saya rekam,” ujarnya.

Muriansyah menegaskan bahwa BKSDA akan terus menelusuri jejak pria tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan warga sekitar untuk mencari informasi tambahan yang dapat membantu proses pencarian.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar, apalagi orangutan yang termasuk spesies dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE),” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan memelihara satwa liar tanpa izin bisa dijerat pidana penjara dan denda. Selain melanggar hukum, hal itu juga berisiko menimbulkan penyakit zoonosis dan gangguan perilaku pada satwa.

BKSDA berharap masyarakat yang mengenali pria dalam video itu segera melapor agar bayi orangutan tersebut bisa diselamatkan dan dikembalikan ke habitat aslinya.

“Setiap laporan dari warga sangat membantu kami. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan bayi orangutan itu sebelum kondisinya memburuk,” tutup Muriansyah. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#bayi orangutan #bksda kalteng #naik motor