SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit akhirnya mengungkap hasil penyelidikan terkait seekor tenggiling yang sebelumnya diamankan dari dalam kontainer kosong di Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menjelaskan pihaknya telah menurunkan tim ke Pelindo Terminal Petikemas Bagendang pada Kamis pagi (2/10/2025) untuk memastikan kronologi penemuan satwa dilindungi tersebut.
“Hasil keterangan dari pihak Pelindo, tenggiling itu pertama kali ditemukan berkeliaran di area pelabuhan pada Selasa malam, 30 September 2025, oleh tiga orang petugas mereka. Satwa itu kemudian dimasukkan ke dalam karung agar tidak lepas, lalu diamankan di dalam peti kemas kosong,” jelas Muriansyah.
Menurut keterangan petugas Pelindo, keesokan harinya, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, penemuan itu dilaporkan ke pihak Karantina Hewan.
Sore harinya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kotim bersama komunitas pecinta satwa liar datang ke lokasi untuk mengevakuasi tenggiling tersebut.
“Jadi, dari hasil klarifikasi, tidak ada indikasi penyelundupan. Tenggiling itu hanya diamankan sementara oleh petugas pelabuhan agar tidak kabur sebelum diserahkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Dalam kunjungan ke pelabuhan, tim BKSDA juga menyempatkan diri mendatangi lokasi penemuan.
Mereka melihat peti kemas yang dipakai untuk menyimpan tenggiling, serta meninjau areal sekitar pelabuhan yang masih berupa hutan belukar puluhan hektare.
“Lingkungan sekitar pelabuhan memang masih berupa semak dan hutan. Itu bisa jadi habitat sementara satwa liar seperti tenggiling. Bahkan dari keterangan pihak Pelindo, buaya juga sering muncul di tepi sungai area pelabuhan,” tambah Muriansyah.
Meski kasus ini dipastikan bukan upaya penyelundupan, BKSDA tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kepedulian semua pihak terhadap keberadaan satwa dilindungi.
Petugas juga memberikan sosialisasi kepada manajemen Pelindo terkait perilaku tenggiling dan buaya, serta aturan hukum yang melindungi satwa liar.
Tenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 juta bagi siapa pun yang memperdagangkannya.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tenggiling masih ada di sekitar kita, meski semakin langka. Kami berterima kasih kepada pihak Pelindo yang sudah peduli melaporkan dan menjaga satwa itu hingga akhirnya bisa diselamatkan,” pungkas Muriansyah. (oes)
Editor : Slamet Harmoko