Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

BNNP Ungkap Siasat Peredaran Sabu di Kawasan Perkebunan Kotim, Buru Bos Diduga Bandar Besar

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 30 September 2025 | 09:20 WIB
HASIL OPERASI: Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid memperlihatkan empat tersangka hasil operasi di Kotim, Pulang Pisau, dan Kapuas, Senin (29/9).
HASIL OPERASI: Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid memperlihatkan empat tersangka hasil operasi di Kotim, Pulang Pisau, dan Kapuas, Senin (29/9).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kawasan perkebunan sawit di Kotim menyimpan ironi.

Sebuah warung yang mestinya jadi tempat singgah pekerja, justru jadi kedok transaksi narkoba. Pipet dan toples jadi alat penyamaran bisnis haram bandar dan pengedar.

Modus itu diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) saat membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Jaringan di dua kabupaten lain juga ikut digulung dalam operasi senyap beberapa waktu lalu, yakni di Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas.

Plt Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pengungkapan di Kotim bermula ketika petugas membekuk Mika Hartono, warga Jalan Desa Buana Murtika, Kecamatan Telaga Antang.

Dari keterangannya, barang haram itu diedarkan dengan menyamarkan transaksi lewat kedai warung di kawasan perkebunan. Sabu dimasukkan ke dalam pipet dan disimpan dalam toples.

Adapun dalam operasi di Kapuas, petugas mengungkap barang haram yang dijual di para penambang di sekitar Desa Tumbang Randang. Penangkapan serupa juga dilakukan di Pulang Pisau.

Setelah rangkaian penggerebekan dan pemeriksaan intensif tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Jumadi (Kapuas), Juliatul (Kapuas), Mika Hartono (Kotim), dan Tade Kharisma Juliandi (Pulang Pisau).

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

”Kami terapkan pasal dengan ancaman paling tinggi. Empat tersangka hasil tangkapan, mereka semua pengedar dan bandar,” ujar Ruslan, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, pasokan barang haram tersebut diduga berasal dari Kalimantan Selatan. Dari seorang pria yang disebut-sebut sebagai ”Bos”.

Pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk memburu pelaku lainnya.

”Termasuk pemasok sabu kepada para tersangka yang disebut sebagai ’bos’ di Kalsel. Kami akan terus memburu dan tangkap pengedar lainnya, sebab keberadaan mereka juga tidak disukai oleh masyarakat," tegasnya.

Penangkapan tersebut, kata Ruslan, merupakan bagian dari instruksi BNN RI yang menegaskan komitmen pemberantasan narkotika.

Langkah tegas terhadap pengedar dan bandar diharapkan mempersempit ruang gerak peredaran dan memberikan efek jera.

”Kita sepakat memberantas narkoba. Maka itu bersama masyarakat harus komunikasi dengan aparat. Bandar terus diburu. Banyak dukungan dari masyarakat, aparat desa, dan lainnya. Banyak masyarakat tak setuju narkoba," ujarnya.

Ruslan juga mengajak masyarakat untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika hingga ke pelosok desa dan dusun, agar peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai bisa ditekan.

”Kami sampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, dan jajaran serta seluruh elemen masyarakat yang senantiasa mendukung kinerja BNNP Kalteng dalam melakukan kegiatan pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di Kalteng. BNNP Kalteng selalu berhasil membangun jaringan intelijen baru di masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pemberantasan Narkotika di Kalteng," ujarnya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#pengedar sabu #bnnp kalteng #bandar #narkoba