Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bikin Geleng Kepala! Sindikat Pembobol Rekening Dormant Hanya Butuh 17 Menit Pindahkan Uang Rp204 Miliar

Slamet Harmoko • Kamis, 25 September 2025 | 20:44 WIB
Bareskrim Polri membeber barang bukti ratusan miliar dalam kasus pemindahan uang dari rekening dormant yang berhasil diungkap. (Polri)
Bareskrim Polri membeber barang bukti ratusan miliar dalam kasus pemindahan uang dari rekening dormant yang berhasil diungkap. (Polri)

Radarsampit.jawapos.com - Sindikat pembobol rekening rupanya sangat mahir melancarkan aksinya. Mereka hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang 204 miliar dari rekening dormant.

Hal itu terungkap setelah aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant pada Juni dan Juli lalu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, sindikat tersebut memuluskan rencana dengan memaksa seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System.

”Apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan Kepala Cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” kata Helfi.

Setelah kacab bank BUMN itu bersedia, pada akhir Juni 2025 sindikat itu bersepakat dengan kacab bank BUMN untuk melakukan eksekusi pemindahan dana dari rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 di akhir pekan atau mendekati hari libur. Sehingga eksekusi berlangsung di luar jam kerja.

”Hal itu dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” jelasnya.

Saat eksekusi berlangsung, salah satu bagian dari sindikat yang pernah bekerja sebagai teller di bank menggunakan User ID aplikasi Core Banking System yang sudah ada untuk melakukan akses ilegal.

Dia lantas memindahkan dana Rp 204 miliar secara in absensia ke 5 rekening penampungan.

”Dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut.

Beruntung pihak bank menemukan transaksi mencurigakan tersebut dan langsung melapor kepada Bareskrim Polri.

Dari laporan itu, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran.

Berdasar pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, sindikat itu sudah beraksi sejak awal Juni 2025.

Dengan modus sebagai Satgas Perampasan Aset, salah seorang tersangka bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN yang berada di wilayah Jawa Barat (Jabar). Setelah target masuk, eksekusi langsung dilakukan. (jpc)

Editor : Slamet Harmoko
#pembobol rekening #pembobol rekening dormant