Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Usai Ditetapkan Tersangka

Slamet Harmoko • Jumat, 5 September 2025 | 09:57 WIB
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radarsampit.jawapos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya angkat bicara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022.

Nadiem memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pagi, Kamis (4/9).

Ia baru keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Meski enggan banyak berkomentar, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat sebagai bentuk pembelaan.

“Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ujarnya saat ditemui awak media sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Nadiem menolak penetapan tersangka yang disematkan kepadanya. Ia bersikeras tidak terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan terungkap. Allah mengetahui yang sebenarnya,” tegasnya.

Menurut Nadiem, integritas dan kejujuran adalah prinsip utama yang selalu ia junjung tinggi. Karena itu, ia menegaskan tidak bisa menerima tuduhan yang kini diarahkan kepadanya.

“Bagi saya, seumur hidup, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, memeriksa sejumlah saksi, serta menilai alat bukti yang ada.

“Hasil ekspose pada sore hari ini menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” jelasnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan, keputusan itu diambil lantaran penyidik sudah memiliki bukti yang cukup.

“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, dan barang bukti yang telah diterima, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” terangnya.

Dengan demikian, pada pemeriksaan ketiganya kali ini, Nadiem yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Laptop Chromebook #korupsi #nadiem makarim